DPC Peradi Jakarta Barat Menolak Pernyataan Hotman Paris Bahwa Kartu Advokat Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnewstv9 ,-Pengurus dan Anggota Peradi Jakarta Barat mengadakan jumpa pers terkait pernyataan Hotman Paris yang dianggap membuat gaduh, jumpa pers berlangsung pada Senin( 25/4/ 2022) di kantor DPC PERADI Jak-Bar Jl. Tomang Raya Jakarta Barat tadi malam.

Dalam acara yang dihadiri oleh Sekjen Peradi Herry Suherman, dengan pembicara: Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Pengacara Muannas Alaidid; Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Hotman Paris Hutapea untuk melakukan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataan merugikan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan dan meminta Hotman Paris untuk segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.

Baca Juga :  COVID-19 SEMAKIN MEWABAH, PAC PEMUDA PANCASILA BOJONGSARI LAKUKAN PENYEMPROTAN DIKSINFETAN

kami adalah Pengurus dan anggota

Peradi Jakarta Barat yang diketuai oleh Ketua Suhendra Asido Hutabarat menyatakan sikap dan menolak pernyatan Rekan hotman paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah.

Bahwa pernyataan Pengacara Senior Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan advokat dengan kartu advokat yang ditandatngani oleh Otto Hasibuan tidak sah dan tidak dapat bersidang kami duga sebagai pernyataan hoax Jelas Suhendra.

Bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas Dengan Jaringan Media Online Jawa Barat

Bahwa terkait dengan adanya Putusan Agung No: 997K/pdt/2022 obyek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno, maka yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang diubah dalam pleno tersebut, sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.

pernyataan Rekan Senior hotman

telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan dikalangan masyarakat dan advokat Jelas Suhendra. (Guruh/Red)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru