Reklame Tak Berizin Ditertibkan

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan -Tenarnews tv9.Dalam menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak berizin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan meski bulan puasa, razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan terus dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin. Meski bulan puasa, razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Baca Juga :  Tokoh Pergerakan Samianto Maju DPR-RI Dapil NTB 2

Lanjut, dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame mengurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Baca Juga :  HUT WCC Bekasi Patriot Yang Ke 8 Tahun. Makin Guyub Maju Bersama.

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak,” pungkasnya ( humaskominfo_tangsel ) – Anton

Berita Terkait

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Pemprov NTB Hormati Aspirasi Publik, Tegaskan Proses Hukum Harus Bebas dari Tekanan Opini
PSI Depok Panaskan Mesin Politik, Bidik 9 Kursi DPRD di 2029
Purbaya Akan Ajukan Pengganti 3 Dirjen Kemenkeu ke Presiden pada Mei 2026
Merasakan Kehadiran Allah Dalam Setiap Helaan Nafas
Halalbihalal MT Balai Wartawan Depok di Puncak, Pererat Silaturahmi dan Tebar Keberkahan
Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:21 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 23 April 2026 - 19:34 WIB

Pemprov NTB Hormati Aspirasi Publik, Tegaskan Proses Hukum Harus Bebas dari Tekanan Opini

Kamis, 23 April 2026 - 18:00 WIB

PSI Depok Panaskan Mesin Politik, Bidik 9 Kursi DPRD di 2029

Kamis, 23 April 2026 - 13:06 WIB

Purbaya Akan Ajukan Pengganti 3 Dirjen Kemenkeu ke Presiden pada Mei 2026

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Merasakan Kehadiran Allah Dalam Setiap Helaan Nafas

Berita Terbaru

Tenar News

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:21 WIB

Tenar News

PSI Depok Panaskan Mesin Politik, Bidik 9 Kursi DPRD di 2029

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:00 WIB

Tenar News

Merasakan Kehadiran Allah Dalam Setiap Helaan Nafas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:36 WIB