Abdul Hakim SE KADER GOLKAR WAJIB PATUHI PERINTAH DPP UNTUK PERJUANGAN MO-NOVI

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tenarnews.com :
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd,M.Pd atau Mo-Novi telah mengantongi SK DPP Partai Golkar maju di pilkada. SK diserahkan Ir. Hj. Sari Yuliati, MT selaku Ketua Bappilu DPP Golkar untuk NTB pada malam ini (Jumat, 28 Agustus) di Sekretariat DPP Partai Golkar di Jakarta.

Terkait SK tersebut, Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa, Abdul Hakim, SE menyatakan Alhamdulillah.

Baca Juga :  Wamendagri Harap Pemerintah Daerah dan Desa Berperan Penting dalam Transformasi Digital Ekonomi

“Sebagai kader Golkar, kami siap tunduk dan patuh terhadap putusan partai,” ungkap sarjana ekonomi lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogya itu dalam pesan WhatsAppnya ke redaksi Tenarnews.com di Jakarta malam ini.

Ditegaskan Hakim, DPP Partai Golkar sebagai pemegang otoritas tertinggi di partai, wajib hukumnya dipatuhi semua perintahnya.

Salah satu perintah DPP, kata Hakim adalah semua kader berjuang untuk memperjuangkan kemenangan calon yang diusung di pilkada, yang dalam hal ini adalah pasangan Mo-Novi, bukan pasangan calon lain.

Baca Juga :  TABLIQ AKBAR UAS DI PONPES INEM LEMO DESA BELEKA JAMAAH TUMPAH RUAH

Hakim mengingatkan pernyataan Ketua Umum Airlangga Hartarto bahwa kemenangan Golkar di pilkada merupakan awal kemenangan menghadapi pemilu 2024. Menurutnya, pernyataan itu harus bahkan wajib menjadi senjata semangat dan tekad para kader yang berada di daerah-daerah, khususnya di Kabupaten Sumbawa untuk meraih kemenangan di pilkada Sumbawa. (DM212).

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB