Naik pesawat tidak perlu PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap

- Jurnalis

Senin, 7 Maret 2022 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. TenarNews. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, darat maupun laut. Aturan naik pesawat tidak perlu PCR akan berlaku dalam waktu dekat. Adapun aturannya akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Kementerian Negeri. Lantas, apa saja syarat naik pesawat tidak perlu PCR di penerbangan domestik? Simak jawaban lengkapnya berikut ini.

Naik Pesawat Tidak Perlu PCR, Ini Pernyataan Menko Luhut
Syarat naik pesawat tidak perlu PCR hanya berlaku untuk penumpang domestik. Calon penumpang harus sudah divaksinasi lengkap.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melampirkan hasil tes antigen atau PCR.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Baca Juga :  Sertijab Jajaran Polres Metro Depok, Jhoni Eka Putra Jabat Kasat Lantas Baru


Kini Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Tapi…
Aturan naik pesawat tidak perlu PCR nantinya akan disiarkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru. SE itu, kata Luhut, akan terbit dalam waktu dekat.

“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ungkap Luhut.

Naik Pesawat Tidak Perlu PCR, Begini Kondisi Terbaru Pandemi di RI
Dalam aturan terbaru, pemerintah memutuskan kini naik pesawat tidak perlu PCR. Dikeluarkannya aturan tersebut setelah melihat kasus pandemi COVID-19 yang terus membaik.

Berdasarkan data yang dievaluasi, sambung Luhut, tren kasus harian nasional menurun signifikan. Pemerintah pun memastikan kondisi dan penanganan Corona bakal terus membaik.


Jabodetabek Kini PPKM Level 2
Saat ini, kata Luhut, rawat inap dan kasus kematian terus melandai. “Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujar Luhut.

Baca Juga :  Polsek Tebing Tinggi Terima Motor Bodong Dan Senpi Rakitan Dari Kades Taba Kecamatan Tebing

Penurunan itu terjadi hampir di seluruh provinsi Jawa-Bali. Hanya saja, tren kasus COVID-19 di Yogyakarta masih belum menurun.

Naik Pesawat Tidak Perlu PCR, Begini Kondisi PPKM di Jabodetabek
Pemerintah memutuskan kini naik pesawat tidak perlu PCR. Hal itu karena melihat tren kasus COVID-19 di sejumlah wilayah, khususnya Jabodetabek
Mobilitas Meningkat dalam Sepekan, Luhut Minta Vaksinasi Ditingkatkan
Luhut menuturkan, saat ini beberapa kabupaten/kota kembali masuk PPKM level 2. Hal itu termasuk wilayah Jabodetabek.

“Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit,” ucapnya. (Tim investigasi Media Nasional Tenarnews tv9)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB