LSM NCW berharap pemerintah empat Lawang evaluasi tentang izin audit kerugian negara yang di lakukan PT dan KKST

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 EMPAT LAWANG/SUMATERA SELATAN
LSM NCW mempertanyakan Tetang , pelangaran PT elap dan kkst tentang pelangaran izin , RT / RW , dan mengalih pungsikan lahan sawah menjadi perkebunan

Kami berharap ke pemerintah empat Lawang terbuka Tetang hal yang di duga dengan hal tersebut kurang keterbukaan yang dilangar oleh PT Elap Dan KKST seperti hak guna usah ( HGU ) belum ada dari awal berdiri sampai sekarang dalam dugaan pelangar uu , no 39 tahun 2014 perkebunan dan UU no 41 tahun 2008 Alih pungsi lahan , UU no 07 tahun 1983 , tentang perpajakan , UU No 36 tahun 2008 Tetang HGU , PP no 12 tahun 2014 Tetang Tetang jenis pajak

Baca Juga :  Sektor Industri Logam dan Baja Tumbuh Positif Tahun 2021: Subtitusi Impor Berjalan

menurut NCW banyak pelangaran PT ELAP dan KKST belum ada HGU melanggar uu pendapat perpajakan tidak taat pajak
Dan bukan itu saja

aset negarah yang di bangun oleh APBD yang di bentuk bendungan Jepang dan sereng tersier Jepang di bangun sekitaran tahun 2008 di alih fungsikan dan menjadi perkebunan menurud analisa kami atas dugaan tersebut di rugikan meliyaran rupiah ,

dan di dugah tidak taat pajak sebab menurut kami dengan belum adanya HGU seharus nya investor datang ke empat Lawang sebut bumi saling keruani saling kerawati ini sudah ada pendapat pendapatan asli daerah

dengan adanyah HGU kami berharap kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi Tetang kerugian negara yang di lakukan perusahaan tersebut
Seharus nya prusahaan yang ada di daerah empat Lawang memberikan distribusi pendapat pemerintah daerah dan desa dan mendongrak perekonomian masyarkat sekitar nya
karena lahan produktif sudah di serahkan ke prusahan tersebut ,

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026 Di Propinsi Banten 

untuk lahan pertanian dan perkebunan masyarakat tidak ada lagi , cuman dapat PHP di perusahaan ,
LSM NCW empat Lawang berharap pihak- pihak terkait untuk jangan tutup mata Tentang hal tersebut di berih tindakan secarah tegas supaya jadi epek jerah investor datang di bumi empat Lawang sumatera selatan.rls Agus NCW

(APRIANTO ST)

Berita Terkait

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.
DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027
Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi
Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.
Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_
PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN
Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:03 WIB

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 November 2026 - 12:27 WIB

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 November 2026 - 12:24 WIB

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.

Berita Terbaru

Tenar News

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 Nov 2026 - 15:03 WIB

Tenar News

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:27 WIB

Tenar News

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:24 WIB