UPTD Puskesmas Kedaung Beberkan Cara Dapat Vaksin Booster

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TenarnewsTv9, Depok

Setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan terhadap virus Covid-19
maka dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak awal bulan Januari tahun 2022 sudah mulai memberikan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Dan bagi warga yang ingin divaksin, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan layanan tersebut, salah satunya E-Tiket Jadwal Vaksin Lanjutan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Kedaung, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Anugrah Sri Handayani mengatakan, di tempat kerjanya vaksinasi booster sudah di laksanakan sejak 7 Februari 2022. Dengan target sasaran 50 penerima vaksin per hari.

Baca Juga :  DATA DUGAAN KORUPSI DIREKTUR RSUD SUMBAWA DR. DEDE HASAN BASRI AKAN DILAPORKAN KE KPK

” Kami hanya melayani yang sudah mendapatkan e-tiket di aplikasi Peduli Lindungi, ” tuturnya,Selasa (15/02/22) kemarin.

Namun, lanjut Sri, sayangnya masih banyak masyarakat yang bingung cara mendapatkan E-Tiket Jadwal Vaksinasi Lanjutan.

Dia menjelaskan, tahap awal, masyarakat dapat membuka aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, klik gambar di bagian kiri atas, yang menampilkan data identitas.

Selanjutnya, pilih dan klik riwayat vaksinasi dan tiketnya. Lalu, pilih nama orang yang akan dicek tiket vaksinasinya dan klik nama orang tersebut.

Baca Juga :  Antusias Warga Kelurahan Paninggilan Warnai Acara Puncak HUT RI ke-78

“Nanti akan muncul nomor tiket vaksinasi mulai dari pertama hingga tiket ketiga. Jika sudah terbit tiket dan vaksinasinya, maka masyarakat dapat mengecek tanggal tiket vaksinasi lanjutan dapat digunakan di fasilitas kesehatan dengan mengklik pilihan status vaksinasi dan hasil tes Covid-19,” paparnya.

Kepala UPTD Puskesmas Kedaung juga mengimbau, kepada kader dan RT-RW agar warganya segera melakukan vaksinasi lanjutan. Tentu, bagi yang sudah memiliki E-Tiket Vaksinasi Lanjutan.

“Bila belum memiliki tiket, kami juga sudah membagikan tutorial ini ke masyarakat melalui media sosial Puskesmas Kedaung,” tutupnya. (Emy)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB