Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Penduduk Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT RW dan

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Sudan Arif Fakrulloh

Jakarta, TenarNews TV9
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada dinas Dukcapil semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah domisili penduduk.

Dikabarkan bahwa jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas.

“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” ujar Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga :  Sekolah Dasar Negeri (SD.N)17 Muara Pinang Kab, Empat Lawang Sumatra Selatan dengan Mengadakan Kegiatan rutin baca Yasin ayat ayat pendek doa "dan Al-Qur'an.Jum,at 20/01/2023

Zudan mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 108 tahun 2019.

“Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Zudan.

Baca Juga :  H Sulaiman SH MH Mantan Pegawai Depag Jak bar.menipu calon jamaah haji sebanyak 50 orang

Zudan juga menegaskan bahwa dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, untuk pindah antar kabupaten, antar provinsi, antar kota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke dearah tujuan.

Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

“Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik,” katanya. (DM)

Berita Terkait

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli, Anggota DPR RI Johan Rosihan Sebut Ada Dua Arus di MPR
Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Sabtu, 12 September 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 21:26 WIB

KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB