AWAAAS….! Revisi UU Minerba, Dr. Kurtubi: Pastikan Kontrak B2B Gantikan Rejim IUP

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR-RI dari Partai Nasdem, Dr. Kurtubi di Amsterdam, Belanda.

JAKARTA ,Tenarnews tv9.Tata kelola mineral dan batubara dengan Undang-Undang Minerba No 4/2009 yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah Bupati dan Gubernur untuk mengeluarkan IUP (Ijin Usaha Penambangan) harus ditinjau ulang. Revisi Undang-Undang Minerba itu perlu memastikan perubhan tata kelola minerba dari rejim IUP menjadi kontrak B2B (Bisnis to Bisnis). Hal ini disampaikan anggota DPR-RI dari Partai Nasdem, Dr. Kurtubi dari Amsterdam, Belanda kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (25/9)

“Sudah semestinya menjadi bagian yang harus direvisi dalam Undang-Undang Minerba No 4/2009 yang belakangan ini mencuat menjadi perhatian publik karena terkesan ‘dipaksakan’ dihari-hari terakhir masa bakti DPR-RI Periode 2014-2019,” ujarnya.

Kurtubi mencontohkan kasus penyalahgunaan kewenangan Bupati dalam mengeluarkan IUP seperti yang dilakukan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi yang telah memecahkan rekor tertinggi korupsi sebanyak Rp 5,8 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Diduga Supiandi Hadi menyalah gunakan wewenangnya dan membuat negara menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711.000 US Dollar.

Baca Juga :  Massa Aksi 211 Desak KPK Tangkap Joko Widodo, Habib Muhammad: Rakyat Akan 

“Kita perihatin kekayaan sumberdaya alam tambang banyak dijadikan objek  yang bertentangan dengan konstitusi. Ada ribuan IUP yang tumpang tindih karena Bupati yang mengeluarkan IPK secara membabibuta, apalagi menjelang pilkada,” ujarnya.

Kurtubi mengingatkan, ada ratusan ribu hektar lahan batubara yang ditambang secara illegal selama bertahun-tahun telah dibiarkan oleh pejabat-pejabat di daerah.

“Seharusnya, karena kekayaan diperut bumi menurut UUD’45 pasal 33 dikuasai dan dimiliki negara, maka semestinya negara harusnya membentuk BUMN tambang untuk mengelola kekayaan tambangnya. Tambang itu dikelola secara bisnis sehingga paling menguntungkan negara,” ujarnya.

Ia mengatakan tentu terbuka lebar bagi investor asing dan swasta yang ingin berbisnis tambang di Indonesia. Karena Indonesia membutuhkan investasi dan teknologi dari investor.

“Tapi seharusnya investor berkontrak dengan BUMN secara bisnis to bisnis, yaitu BUMN tambang diberi kuasa pertambangan oleh negara melalui Undang-Undang. Eloknya melalu undang-undang Minerba yang direvisi,” paparnya. 

Sehingga investor yang ingin berbisnis tambang, bukan dengan meminta IUP dari Bupati dan Gubernur.  Daerah penghasil tambang secara otomatis  diberi hak saham kepemilikan 10% dari setiap perusahaan tambang yang ada di daerahnya.

Baca Juga :  Harmoni Imlek dan Ramadan, CEO Indonesia dan Pengusaha Bela Bangsa Gelar

“Yang ngerti soal tehnik dan bisnis tambang adalah BUMN tambang, bukan Pemda/Bupati,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM mestinya tidak boleh berbisnis, mestinya ESDM konsentrasi berperan sebagai pemegang kebijakan dan regulator.

“Perusahaan tambang yang berkontrak dengan BUMN tambang berdasarkan kontrak bagi hasil. Yaitu negara sebagai pemilik bahan tambang yang ada diperut bumi melaui BUMN Tambang sebagai pemegang kuasa pertambangan, berhak dan harus mengetahui semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor untuk nantinya dikembalikan dalam bentuk Cost Recovery,” ujarnya.

Kontrol atas biaya-biaya eksplorasi dan produksi ini harus dilakukan oleh oleh BUMN bukan oleh Lembaga Pemerintah seperti BP Migas atau SKK Migas yang melanggar konstitusi.

“Sebaiknya revisi Undang-undang Minerba No.4/2009 jangan dipaksakan untuk dibahas dan diputuskan dalam waktu yang singkat ini. Substansi isi revisi belum memuat perubahan sistem dari IUP ke model kontrak bisnis to bisnis yang sesuai dengan pasal 33 UUD 45,” ujarnya. ( Sop)

Berita Terkait

Kecamatan Pamulang Resmi Memiliki Camat Baru
Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Kapasitas Posbankum di K
Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum
Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT
Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kecamatan Pamulang Resmi Memiliki Camat Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Kapasitas Posbankum di K

Senin, 27 Juli 2026 - 22:11 WIB

Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Berita Terbaru

Tenar News

Kecamatan Pamulang Resmi Memiliki Camat Baru

Rabu, 29 Jul 2026 - 08:39 WIB

Tenar News

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:55 WIB

Tenar News

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:37 WIB