SMAK Setia Nias,Mengibarkan Bendera Merah Putih Yang Rusak dan Robek, Wakil Ketua Bakornas Menegur Kepala Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  TENARNEWS TV9,Empat Lawang saat di konfir via whatsap dari LSM bakornas NIAS – sekolah menengah Agama Kristen(SMAK) setia Nias desa sindondo kecamatan Bawolato kabupaten Nias provinsi Sumatera Utara,
di sayangkan sikap kepala sekolah yg membiarkan bendera merah putih selama lebih satu tahun sudah rusak dan robek  jarang di awaskan apa lagi pada malam hari di biarkan saja.
Kamis 07/10/2021.

salah satu wakil ketua  lembaga Swadaya masyarakat(LSM) DPD BAKORNAS kepulauan Nias, FONAHIA ZEBUA ungkapnya pada Saatnya berkunjung monitoring kegiatan sekolah tersebut, saya sangat prihatin sekolah sperti ini, ini namanya melecehkan lambang negara dimana bendera merah putih itu adalah panutan bangsa dan negara Indonesia yang sangat di hormati, ini malah dibiarkan begitu saja apalagi lebih dari satu tahun sudah rusak dan robek, apalagi ini  jarang di awaskan pada saat malam hari.

Yang mana terdapat di pasal tersebut, sebab di dalamnya ada ancaman Pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak.
Ancaman Pidana itu diatur dalam pasal 24 huruf C yang isinya, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam  dengan ketentuan Pidana pada pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam  sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf C makan dapat di Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah,

Baca Juga :  Melihat dari Dekat Pariwisata Pantai Lombok Selatan yang Punya Misteri Menarik

Maka dengan kedatangan kita kita disini mengingatkan ibu kepala sekolah agar segera di ganti bendera tersebut, karna itu merupakan lembang negara Indonesia yang patuh di hormati,

Di tambahkan ungkapannya lagi kepada awak mesia, ini di bilang sekolah tapi perawatan  sekolah ini tidak ada sama sekali malah sampah bertumpuk di halaman sekolah, apalagi masa pendemi covid19 ini tidak di ikuti protokoler kesehatan salah satunya tempat cuci tangan dan sabun tidak ada di sekolah ini, saya berharap melalui penyampaian saya ini kepada pemerintah melalui menteri agama Republik Indonesia agar sekolah ini perlu di lakukan pengecekan agar layak di katakan sekolah, jangan asal di didirikan sekolah tetapi kemajuan sekolah itu tidak ada, dan bila tidak di indahkan penyampaian kita ini, akan kita laporkan kepada penegak hukum yang mana bendera negara Indonesia di biarkan pada malam hari tutupnya,

Baca Juga :  Dalam hari Daerah Nusa Tenggara Barat Polda NTB bersama Polres Jajaran berhasil ungkap 186 kasus dengan 260 tersangka.

Saat awak media konfirmasi kepada kepala sekolah di tempat yang sama yang mana bendera negara yang ada di sekolah SMAK tidak layak di kibarkan pada malam hari,

Dengan spontan dijawab  kepala sekolah, Roh iman wati ndraha. MTH, memang benar pak jarang di awaskan pada malam hari karna jauh dari lokasi jalan umum, dan apalagi saya sudah menyuruh angota saya menjahit pak tapi belum  siap dijahit pasti kita pasang dalam waktu dekat ini setelah selesai dijahit, emangnya ada masalah ya pak bila tidak di ganti,

Awak media meminta informasi kepada kepala sekolah apa kelurahan di dalam sekolah ini,

dengan jawabnya kalau soal di bangun atau tidak sekolah ini tidak ada urusan saya pak, untuk apa di sampaikan keluhan kami kepada pemerintah kami pun bisa tampa melaui bapak, ungkapnya dengan wajah seram,

Salah satu warga di sekitar sekolah tersebut yang tidak mau disebut namanya, membenarkan bahwa bendera merah putih itu sudah lama rusak dan robek dan jarang di lepaskan pada malam hari, semoga dengan kedatangan bapak di sekolah ini bisa ada perubahan tutupnya,

(Aprianto ST)

Berita Terkait

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Berita Terbaru

Tenar News

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:44 WIB