Asosiasi Musik, Ganjal Usulan Perubahan Undang Undang Oleh PT. Musica Studio .

- Jurnalis

Senin, 27 Desember 2021 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HR OMA IRAMA DKK

Depok, Tenarnews :

Sejumlah Asosiasi Musik, PAMMI, PAPPRI, FESMI, LMK – LMK serta Tokoh musik dan pencipta lagu, penyanyi serta pemusik , antaralain, H. Rhoma Irama , Sam Bimbo, Jony Maukar, Candra Darusman, Dwika Darmawan, Ike Nurjanah, Dharma Oratmangun, Cicu Hendarto dan Dani Rochimat melalu 11 Kuasa Hukum nya sepakat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap upaya PT. Musica Studio yang berupaya menguasai hak cipta tanpa batas waktu dengan meminta Perubahan Pasal 18 malalui Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan Alasan Pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi.

Sementara, sesuai Pasal 18,30 dan 122 Undang Undang No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, bahwa hak atas lagu lagu yang dijual Putus setelah lewat waktu 25 tahun dikembalikan Oleh Negara Kepada pencipta lagu, penyanyi, pemusik dan Produkser, demikian rilis yang dibacakan pada jumpa Pers yang berlangsung, di Studio Sonata, jln Tole Iskandar no. 41.kota Depok Jawa Barat.

Baca Juga :  75 Partai Politik Yang Berbadan Hukum Berhak Ikut Pemilu 2024

Dalam sambutannya H. Rhoma Irama mengatakan,
secara historis Undang Undang Itu dibuat memang untuk membela seniman Indonesia Dari ketidak adilan yang di lakukan Oleh para pruduser industri saat Itu, yang kamudian dengan gagasan teman teman di DPR dan Presiden pada tahun 2014 maka munculah Undang Undang Hak cipta 1578 yang sampai saat ini Undang Undang Itu terus berjalan secara propesional dan adil.

Namun tiba tiba muncul yang hendak menyerakahi suatu hak cipta.

“Teman-teman kompak bersatu membela hak nya sebagai pemilik legel stending mengajukan kanter dan Mohon doa nya, ” terang H. Rhoma

Baca Juga :  Tanah Sk. Kinag 64 diperebutkan, BPN "batalkan" Sertifikat Pakuan

Ditempat tepisah, Oto Hasibuan dengan tegas mengatakan, pasal 18 Undang Undang hak cipta telah bertentangan dgn pasal 28 UUD‘45 karena pasal 18 menyebutkan bahwa hak cipta yg sudah dibeli di kembalikan kepada pencipta setelah 25 tahun.

” Seharusnya kalau hak cipta sudah dibeli maka pembeli menjadi pemilik dari hak cipta itu selamanya . lain hal nya kalau sewa menyewa, ” tutur Oto.

Lebih jauh di katakan nya, UUD menjamin hak milik setiap warga negara dan menjamin kepastian hukum. jadi pasal 18 UU hak ciptalah yg “merampas” hal pemegang hak cipta itu, dan yang saya uji di MK Itu Pasal 18 Karna dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar, terang Oto. ( moer)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 425 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB