PELAPOR BERSAMA KUASA HUKUMNYA MENDATANGI POLDA BENGKULU

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

warga yg bernama ibuk yarni Warga kelurahan pengantungan kota bengkulu,
melaporkan ada salah satu perusahaan perbankan milik swasta di kota bengkulu ke polda Bengkulu,dalam permasalahan_ruko_ ( toko ),ruma_miliknya dilelang secara sepihak tampa ada komfirmasih oleh pihak perbankan”

Di dampingi dengan kuasa hukum nya ferdiansyah, ibuk yani mendatangi gedung satuan Reserse ,kriminal ( Satreskrim )polda bengkulu,guna membuat laporan masyarakat terkait kasus pelelangan secara sepihak yang di alaminya.

Yang di ceritakan frediansyah selaku kuasa hukum pelapor atas kejadian tersebut bermula kliennya minjam uang sebesar. RP_400_ juta. ke pada pihak bank tersebut tengang waktu selama-10-tahun lamanya…namun pengembalian uang cicilan dari keredit mengalami hambatan lantaran vandemi-covid-sejak tahun( 2020 ) lalu di mana biasanya cicilan tersebut di bayar oleh pelapor sebesar 6 juta per bulannya,

Baca Juga :  MENTERI AKAN GEMETAR DI DEPAN HAKIM

Cicilan perbulan nya sebesar 6 juta dengan jaminan satu buah sertifikat ruko milik pelapor yg berada di jalan flamboyan kota bengkulu namun saat memasuki di tahun ke 8 pelapor mengalmi keterhamabtan dalam pembayaran lantaran terdampak pandemi covid 19.ungkap frediansyah..
Sementara itu kondisi keuangan pelapor yg tergangu sehingga pihak bank pun melelang ruko miliknya tampa sepengetahuan pelapor…

Hal ini di ketahui oleh pelapor setelah itikat dan niat baik guna untuk melunasi tunggakan cicilan uang yg di pinjam pihak bank tersebut menolak karena ruko dan toko sudah di lelang dan juga sudah menjadi hakmilik orang lain.

Baca Juga :  Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Perkuat Layanan Hukum di Kelurahan Petukangan Selatan

Pelelangan ruko dan toko itu di lakukan pihak bank yg di lakukan di bulan agustus sambung frediansyah,lalu saat ini sudah menjadi hak milik orang lain atas kejadian hal ini pelapor merasa di rugikan dan membawak kasus ini ke pihak kepolisian polda bengkulu”

“Dalam hal ini pelapor menjelaskan jika hutang nya tingal..Rp,130-juta rupiah.sewaktu mau melunasi tidak bisa lagi karena ruko sudah di lelang dan di situlah baru ketahuanyan.tutup frediansyah”
: jurnalis ..sulaidi.

Berita Terkait

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:39 WIB

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:16 WIB

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB