PELAPOR BERSAMA KUASA HUKUMNYA MENDATANGI POLDA BENGKULU

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

warga yg bernama ibuk yarni Warga kelurahan pengantungan kota bengkulu,
melaporkan ada salah satu perusahaan perbankan milik swasta di kota bengkulu ke polda Bengkulu,dalam permasalahan_ruko_ ( toko ),ruma_miliknya dilelang secara sepihak tampa ada komfirmasih oleh pihak perbankan”

Di dampingi dengan kuasa hukum nya ferdiansyah, ibuk yani mendatangi gedung satuan Reserse ,kriminal ( Satreskrim )polda bengkulu,guna membuat laporan masyarakat terkait kasus pelelangan secara sepihak yang di alaminya.

Yang di ceritakan frediansyah selaku kuasa hukum pelapor atas kejadian tersebut bermula kliennya minjam uang sebesar. RP_400_ juta. ke pada pihak bank tersebut tengang waktu selama-10-tahun lamanya…namun pengembalian uang cicilan dari keredit mengalami hambatan lantaran vandemi-covid-sejak tahun( 2020 ) lalu di mana biasanya cicilan tersebut di bayar oleh pelapor sebesar 6 juta per bulannya,

Baca Juga :  Koramil 03 Legok, Kodim 0510 Gelar Kegiatan Patroli Keamanan Berkendaraan

Cicilan perbulan nya sebesar 6 juta dengan jaminan satu buah sertifikat ruko milik pelapor yg berada di jalan flamboyan kota bengkulu namun saat memasuki di tahun ke 8 pelapor mengalmi keterhamabtan dalam pembayaran lantaran terdampak pandemi covid 19.ungkap frediansyah..
Sementara itu kondisi keuangan pelapor yg tergangu sehingga pihak bank pun melelang ruko miliknya tampa sepengetahuan pelapor…

Hal ini di ketahui oleh pelapor setelah itikat dan niat baik guna untuk melunasi tunggakan cicilan uang yg di pinjam pihak bank tersebut menolak karena ruko dan toko sudah di lelang dan juga sudah menjadi hakmilik orang lain.

Baca Juga :  LKPK NTB MENGGEDOR KPK RI UNTUK MEMINTA SEGERA MENSTATUSKAN TERSANGKA OKNUM TAMBANG EMAS ILEGAL  DI SEKOTONG LOMBOK BARAT  NTB

Pelelangan ruko dan toko itu di lakukan pihak bank yg di lakukan di bulan agustus sambung frediansyah,lalu saat ini sudah menjadi hak milik orang lain atas kejadian hal ini pelapor merasa di rugikan dan membawak kasus ini ke pihak kepolisian polda bengkulu”

“Dalam hal ini pelapor menjelaskan jika hutang nya tingal..Rp,130-juta rupiah.sewaktu mau melunasi tidak bisa lagi karena ruko sudah di lelang dan di situlah baru ketahuanyan.tutup frediansyah”
: jurnalis ..sulaidi.

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB