_*HIGH TREASON*_
&
*Kesalahan Filosofis Konsep Hukum Hans Kelsen & John Austin*
_____________________
*MAKAR*
Bagi siapapun pelaku makar, maka dapat dikenakan hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun; bagi yg membunuh, merampas kemerdekaan atau *meniadakan kemampuan pemerintahan.*
a. Menggulingkan Pemerintah: pelaku umum hukumannya 12 tahun dan Pemimpin hukumannya 15 tahun.
b. Makar agar daerah wilayah NKRI lepas hukumannya seumur hidup atau 20 tahun.
*Kejahatan Terhadap Keamanan Negara*
1.Melawan negara dengan angkat senjata.
2.Bersama negara asing lakukan spionase yg merugikan negara
Maksimal hukumannya 12 tahun.
*Kejahatan by Elektronik dalam KUHP dan UU ITE* memang tertulis hukumannya kumulatif 24 tahun, namun terbagi menjadi hukuman berkisar 6 dan 10 tahun KUHP dan 8 tahun UU ITE.
Pasal kumulatif inilah nantinya yg penulis khawatirkan akan menjadi dasar menyusun *surat dakwaan kumulatif* oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).
PASAL ini saat ini yg dikenakan terhadap Tersangka Mantan Kapolri LSP DKK.
_________________
*Konsep Tujuan Perbuatan*
Menyadap Presiden adalah Makar dan merupakan *Penghianatan Tertinggi Terhadap Negara.*
Dalam _press release_ Kadiv Humas Mabes Polri, perbuatan LSP DKK hanya dikenakan *pasal ringan yg berkaitan dengan perbuatannya saja tanpa mendalami tujuan perbuatannya.*
Ilustrasi sederhananya bahwa seseorang menyadap alat elektronik pacarnya saja pasti ada motif dan tujuan.
Nah Bareskrim harus mendalam motif atau tujuan penyadapan yg dilakukan LSP DKK sehingga dapat dikenakan pasal berlapis dan/atau hukuman maksimal hukuman mati, *karena perbuatan ini akan menjadi _deterrance effect_ (efek jera) bagi Kapolri atau anggotanya dan untuk masyarakat Indonesia.*
Bila mengacu Mazhab hukum *_Natural Law_* Para Tersangka LSP DKK dapat dikenalkan Pasal makar dalam makna lebih spesifik dikenal sebagai _aanslag_ (serangan kepada pemerintah/presiden).
__________________
Namun di Indonesia *Mazhab Positivisme hukum* (Mazhab Hukum Boneka) / dari John Austin dan Hans Kelsen yg dianut, maka konsekwensinya adalah penegak hukum hanya akan mengejar kepastian hukum sedangkan rasa keadilan masyarakat tidak tersentuh.
*Pemikiran Hans Kelsen dan John Austin ini yg selalu penulis kecam.*
Bahwa pelaku kejahatan saat ini tidak hanya rakyat kepada negara, tapi bahkan Regim Negara sering bersekongkol dengan aparat negara melakukan kejahatan terhadap negara.
*Konsep pemikiran Hans Kelsen dan John Austin yakni Mazhab Positivisme Hukum / _Command of the Sovereign_ tidak sesuai dengan perkembangan kejahatan, apalagi terhadap Falsafah Hukum Pancasila.*
Maka akan dianggap legal atau “dapat dimanfaatkan,” bila Bareskrim Polri saat ini menetapkan LSP DKK hanya dengan pasal yg hukuman maksimalnya 10 tahun.
____________________
*_Pure Scientific Thought_* atau
dalam tinjauan ilmiah, bagi penulis hal ini sangat tidak masuk logika hukum, karena perbuatan yang merupakan _*High Treason*_ *(Penghianatan tertinggi terhadap negara)* hanya dikenakan *pasal boneka.* Akan menjadi preseden buruk yg terus menerus terjadi, *bukan hanya pelakunya para penegak hukum tapi termasuk seluruh bangsa Indonesia.*
________________
*Mari Berperan Aktif Memperjuangkan Kedaulatan NKRI.*
_Wassalam,_
Jakarta, 4 November 2016.

