Meskipun belum masuk agenda pembahasan resmi, dorongan kembali ke UUD 1945 Asli merebak di kalangan Anggota Badan Pengkajian MPR RI.
Badan ini mempunyai tugas dan fungsi menelaah konstitusi negara, yang saat ini mulai membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), di mana dalam UUD 1945 Asli dikenal dengan nama GBHN.
Hal itu diketahui dari salah seorang Anggota DPR RI, H. Johan Rosihan. Johan ditemui Tim Super Indonesia (Suara Pengacara Rakyat Indonesia) yang saat ini tengah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan amandemen
MPR RI, Johan Rosihan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Penganggaran. Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini pernah berkecimpung di Badan Pengkajian MPR RI.
“Memang ada dua arus di MPR yang menghendaki kembali (ke UUD 45 Asli) dan yang mempertahankan amandemen (UUD 45 hasil amandemen),” jelas Johan, Rabu (9/9/2026).
Sebagaimana diberitakan, Advokat M. Taufik Budiman melalui Super Indonesia menggugat MPR yang telah melakukan perubahan (amandemen) UUD 1945. Taufik Budiman sejak 10 tahun terakhir telah menggugat banyak pihak yang terlibat dalam upaya mengubah UUD 1945.
Agustus tahun ini, diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI atas gugatan sejak tahun 2015 lalu. Saat ini sidang PK di PN Jakarta Pusat mulai berlangsung dengan agenda memeriksa saksi novum pada 8 Agustus lalu.
Taufik Budiman optimistis bahwa upaya menggugat amandemen UUD agar kembali kepada UUD 1945 Asli sebentar lagi akan tercapai.
“Kita tak henti memperjuangkan agar konstitusi kembali kepada UUD 45 Asli,” kata Taufik Budiman yang juga Direktur Dewan Eksekutif Nasional Super Indonesia.( Red



