Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeNar Newstv/Serikat Media Siber Indonesia,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui kegiatan Pertemuan Rutin TP PKK Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis Baru-baru ini.                                              Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial secara bijak, serta memperkenalkan akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.

 

Kegiatan dihadiri oleh 55 peserta yang terdiri dari unsur Kelurahan Bukit Duri, TP PKK, kader wilayah, para narasumber, serta masyarakat. Tim Zona Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta yang hadir terdiri dari Tri Puji Rahayu, Sukoco Hendarto, dan Revi Balina Putri.

Sebelum memasuki materi penyuluhan hukum, kegiatan diisi dengan pemaparan mengenai kesehatan masyarakat, khususnya terkait Demam Berdarah Dengue (DBD) yang masih ditemukan di wilayah RW 6. Masyarakat dan kader diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta melakukan upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.

 

¾Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh dr. Stevani mengenai program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang terintegrasi dengan skrining Tuberkulosis (TB). Dalam pemaparannya, disampaikan pentingnya skrining serta penelusuran kontak erat guna mendukung deteksi dini dan pencegahan penyebaran penyakit di lingkungan masyarakat.

Materi berikutnya membahas perlindungan perempuan dan anak. Disampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain kekerasan psikis, seksual, ekonomi, serta penelantaran anak. Masyarakat juga diinformasikan mengenai layanan pengaduan secara gratis melalui pos pengaduan di RPETRA Menteng Dalam sebagai salah satu sarana memperoleh bantuan ketika menghadapi permasalahan perempuan dan anak.

 

Selanjutnya, Tri Puji Rahayu, Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, menyampaikan materi “Bijak Bermedia”. Materi tersebut menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan memperhatikan etika digital dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sebelumnya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. UU Nomor 1 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU ITE, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat di ruang digital.

Baca Juga :  KALAK BPBD NTB ZAINAL ABIDIN JELASKAN MASALAH KORBAN GEMPA BELUM TUNTAS

Disampaikan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam aktivitas digital, termasuk ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Sistem Elektronik.

Selain ketentuan UU ITE, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam kaitannya dengan penyebaran berita bohong, disampaikan bahwa Pasal 263 KUHP Nasional mengatur

 

perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahui bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, serta perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang patut diduga bohong dan dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Sementara itu, Pasal 264 KUHP Nasional mengatur mengenai penyiaran berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap apabila diketahui atau patut diduga dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat diimbau agar tidak sembarangan membuat, menyebarkan, atau meneruskan informasi yang belum diketahui kebenarannya, terutama informasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau gangguan ketertiban di masyarakat.

Narasumber juga menyampaikan mengenai ketentuan KUHP Nasional yang berkaitan dengan akses terhadap sistem elektronik. Pasal 332 KUHP Nasional mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk akses dengan tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta akses dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Dalam pemaparannya, masyarakat diingatkan agar berhati-hati ketika memberikan komentar, mengunggah, maupun membagikan informasi melalui media sosial. Narasumber menekankan prinsip “saring sebelum sharing”, yaitu memastikan sumber, kebenaran, dan kredibilitas suatu informasi sebelum membagikannya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan media sosial ketika sedang marah atau dalam kondisi emosional guna mencegah unggahan atau komentar yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

Baca Juga :  Ketua DPD II Bapera Lombok Tengah, Deni Sakti S,Pd menghadiri pelantikan DPP Bapera periode 2025-2030 di Jakarta.

Selain membahas etika bermedia, disampaikan pula pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan media digital oleh anak. Masyarakat yang mengalami permasalahan di ruang digital diimbau untuk menyimpan bukti yang relevan dan menggunakan mekanisme pelaporan resmi sesuai dengan jenis permasalahannya.

Dalam sesi diskusi, peserta menanyakan mengenai penanganan kasus pelecehan seksual dengan pelaku anak serta upaya meminimalisir trauma korban. Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Posbankum di tingkat kelurahan dan berkonsultasi dengan paralegal yang telah mendapatkan pelatihan. Untuk kebutuhan pendampingan hukum, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh bantuan melalui Lembaga Bantuan Hukum, sedangkan kebutuhan konseling dan pemulihan trauma dapat didukung melalui layanan psikolog yang tersedia di RPETRA Menteng Dalam.

 

Peserta juga menanyakan cara membedakan informasi hoaks dan informasi yang benar serta langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami bullying di media sosial. Narasumber menjelaskan pentingnya memeriksa sumber informasi, media yang digunakan, serta asal data sebelum membagikan suatu informasi. Apabila perundungan telah melampaui batas, masyarakat disarankan menyimpan bukti, seperti tangkapan layar, dan menggunakan saluran pengaduan yang sesuai.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat Kelurahan Bukit Duri diharapkan semakin memahami pentingnya etika dan kepatuhan hukum dalam menggunakan media sosial, mampu melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya, serta mengetahui keberadaan Posbankum dan paralegal sebagai akses awal untuk memperoleh bantuan dalam menghadapi permasalahan hukum.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam memperkuat literasi hukum dan digital masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan, sehingga masyarakat dapat menghadapi permasalahan hukum secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. ( Red ,01 )

Berita Terkait

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB

Tenar News

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:44 WIB