Ekonomi, Liputan Utama, Tenar News

KALAK BPBD NTB ZAINAL ABIDIN JELASKAN MASALAH KORBAN GEMPA BELUM TUNTAS

Jakarta, TenarNews _
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Daerah (BPBD) menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah se NTB yang terdampak gempa 2018. Rakor ini digelar di Hotel Santika, Mataram, Kamis, 24 Juni lalu.

Rapat ini digelar karena hingga tiga tahun pasca gempa, masih banyak persoalan terhadap bantuan yang diterima oleh korban gempa. Apa sebenarnya permasalahan yang terjadi hingga tiga tahun sejak gempa belum selesai-selesai?

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Zainal Abidin dalam rakor itu menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang muncul.

Pertama, belum rampungnya rekonsiliasi data penerima bantuan stimulan.

Kedua, belum ada SK penetapan validasi penerima bantuan stimulan di tiga kabupaten, yakni di Lombok Utara, Lombok Tengah dan Lombok Barat.

Ketiga, masih terdapat dana bantuan yang belum dibagikan ke masyarakat dan juga belum berprogres.

Keempat, masih terdapat parkir dana stimulan sebesar Rp 117 miliar di Kabupaten Lombok Utara.

Kelima, belum selesainya administrasi laporan pertanggungjawaban dana stimulan Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Lebih lanjut Zaenal Abidin menyebut, belum ada persetujuan penetapan fasilitator dalam penanganan rehab rekon.

Menurut Abe, panggilan akrab mantan Penjabat Bupati Sumbawa itu, dirinya bersama Bupati Lombok Utara sudah dua kali ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan korban gempa ini.

“Bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah sering disampaikan (ke BNPB) di Jakarta,” ungkapnya.

Dikatakan Abe, karena hampir tiap minggu dilakukan pertemuan, baik ofline maupun online, tapi sampai sekarang pun BNPB untuk perpanjangan ini belum ada sinyal dilanjutkan atau tidak.

Terkait hal ini, ujar Abe, pihaknya memberikan rekomendasi agar kabupaten kota segera memproses rekonsilliasi data penerima dana bantuan stimulan dengan para pihak seperti BNPB, BPBD, Dukcapil, dan Perbankan.

Rekomendasi kedua, agar segera memvalidasi penetapan hasil berupa SK penetapan penerima bantuan stimulant baik tahap pertama maupun tahap kedua. Ketiga terhadap penerima bantuan yang dikerjakan di luar yang utama agar segera dilakukan permohonan review utama.

‘’Kalau kita lihat sejarahnya. Kita percepat semua pekerjaan pasca gempa. Tapi tertinggal masalah administrasinya. Apalagi di Lotim dan KLU. dan inilah yang sekarang kita hadapi,’’ katanya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan rehabilitasi dan Konstruksi BNPB Jhoni Sumbung mengatakan masalah terjadi karena.selalu saja ada penambahan angka rumah rusak yang tidak sesuai dengan APIP BNPB. Sehingga terjadi gap. Selain itu, ada sisa uang yang seharusnya sudah dikembalikan, ternyata masih ada penambahan rumah.

“Harapan kita, apa pun yang terjadi, semua masalah ini harus selesai pada 31 Agustus mendatang,” tegasnya. (DM 02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *