Depok-
Tenarnews Media Siber Indonesia : Eksekusi enam bidang tanah seluas + – 4.000 meter persegi diatas tanah 2,5 hektare disoal
Pasalnya, tanah yang semula dikuasai Negara (SK.kinag)Jabar
Kini tanah seluas 2,5 HA tersebut sudah menjadi milik PT. Unggul Mas Sejahtera berdasarkan sertipikat (HGB)
Luas 2,5 HA belakangan Pengadilan Negeri ( PN)
Depok Eksekusi tanah tersebut hanya seluas 4000M2 atas nama Rita wijaya berdasarkan AJB yang diketahui Eksekusi tanah tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya, karna pihak pemohon eksekusi tindak dapat menunjukkan secara jelas batas fisik obyek tanah yang dieksekusi terang Martin Ginting, SH,. MH. Kuasa Hukum PT unggul Mas Sejahtera.
Tak urung eksekusi yang berlangsung di
Jalan Hanafi, RT 02/RW 03, Kel. Serua, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Kamis (17/7/2026), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum termohon PT Unggul Mas Sejahtera dengan kuasa Hukum pemohon Hengky Hendratno., SH.
Menyoal eksekusi tersebut Marthin Ginting, menilai proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Depok dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya,karna pihak pemohon tidak dapat menunjukkan secara jelas batas fisik objek tanah yang di Eksekusi,
tegas
Marthin Ginting mengulang.
“Yang menjadi pertanyaan kami, lanjut Marthin, saat proses eksekusi berlangsung pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas fisik di enam bidang tanah yang di- Eksekusi luas
+ – 4000 M2. sementara tanah Klein kami dilokasi yang sama luas seluruhnya 2,5 hektare aku Marthin kepada awak media di lokasi
ia juga mengatakan, Ahkirnya
pembacaan penetapan eksekusi dilakukan di pinggir trotoar jalan, bukan di dalam objek tanah yang disengketakan
Dan PN melarang pasang papan nama dilokasi,
Jelas Marthin Ginting.
Dijabarkan Marthin , bahwa
Tanah PT. Unggul Mas Sejahtera, ber setatus. sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Ia juga mengatakan, asal-usul tanah tersebut berasal dari Sk. Kinag Jabar sah bukan berasal dari girik Letter C, tegasnya
“Kalau di lokasi yang sedang dieksekusi terdapat Akta Jual Beli (AJB) yang berasal dari girik atau Letter C, tentu itu patut dipertahankan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara , kuasa hukum pemohon, Hengky Hendratno, SH mengatakan proses eksekusi telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Depok.
Ia menjelaskan, objek yang menjadi hak kliennya, berada di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Hanafi dan Jalan Raya Serua.
masing-masing seluas sekitar 4.000 meter persegi. Seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan pengadilan,” akunya, ia juga akan pasang pagar sebagai bentuk pengamanan aset,” imbuhnya
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 6/Pen.Eks/2024/PN Dpk tertanggal 19 Juni 2026 tentang pengosongan atau eksekusi enam bidang tanah.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon PT. Unggul Mas Sejahtera yang diwakili tim kuasa hukum terdiri atas Marthin Ginting, Samriadin, Robet CT, Kornalias A. Tarigan, dan Muhlis Sulaeman. Sementara pihak pemohon adalah Rita Wijaya yang didampingi kuasa hukumnya, Hengky Hendratno.
(Red)



