PN Depok Eksekusi Lahan Bangunan Sengketa di Jalan Dewi Sartika, Kuasa Hukum Kecewa

- Jurnalis

Minggu, 17 Oktober 2021 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenar news, Depok-Lahan seluas 1600 m2 dan bangunan rumah Belanda seluas 300 m2 yang terletak di Jl. Dewi Sartika No. 4 (Dulu bernama Jl. Pasar Baru No. 5) Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/10/2021).

Bambang Trisnanto,selaku Kuasa Hukum Tergugat Etty Samuel (Almarhum) mengaku kecewa dengan putusan PN yang memutuskan untuk mengeksekusi lahan dan bangunan tersebut.

“Saya kecewa dengan eksekusi tersebut, sebab klien saya yang mempunyai sertifikat hak milik bisa kalah dengan penggugat yang hanya mempunyai Leter B, ” ujarnya

Dan setahu saya, lanjut Bambang, di Depok ini tidak ada itu Leter B.

Bambang mengungkapkan, Sertifikat kliennya adalah asli terbitan dari BPN, yakni SHM dengan Nomor 986 tahun 1986 atas nama Etty Samuel.

Baca Juga :  GEMMA Adakan Tasyakuran Atas kemenangan Sachrudin Dan Maryono Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Pada Pilkada 2024

“Sertifikat ini berdasarkan conversation dari Leter C, ” kata Bambang sambil menunjukan sertifikat tersebut.

Bambang juga mengatakan, agar lahan dan bangunan kliennya tidak di eksekusi, pihaknya sudah mengajukan gugatan baru ke pengadilan selama 4 kali.

“Saya mengajukan gugatan baru 4 kali, 1-3 ajuan gugatan saya di tolak dan ke 4 baru diterima, namun nomor pendaftaran gugatannya nya baru ada setelah pelaksanaan eksekusi, nah ini ada apa sebenarnya, ” tutur Bambang.

Untuk di ketahui, eksekusi lahan dan bangunan tersebut berlangsung atas penetapan Ketua PN Depok Nomor : 8/Pen.Pdt/Eks Peng/2018/PN Dpk Jo. Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN Dpk Jo. Nomor : 260/Pdt/2016/ PT Bdg Jo. Nomor : 1200 K/PDT/2017 Jo. Nomor : 542 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor : 225/Pdt.Plw/2018/PN Dpk Jo. Nomor : 537/PDT/2019/PT Bdg Jo. Nomor : 502 K/Pdt/2021.

Baca Juga :  PIMPINAN DPD RI: HALAMAN KOMPLEK PARLEMEN BAHKAN SELURUH FASILITASNYA DAPAT DIGUNAKAN UNTUK KEBUTUHAN RUMAH SAKIT DARURAT COVID-19.

Dalam penetapan itu, menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa pun yang menerima hak dari padanya untuk mengkosongkan tanpa syarat dan mengembalikan, menyerahkan tanah dan bangunan milik Para Penggugat.

Dan Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Depok dengan Nomor : Ref.No.252/SBI-1.12/V-20 tertanggal 5 Mei 2020 dari Para Advokat dan Konsultan pada Kantor Hukum Syamsul Bahri Ilyas & Partners dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Loise Mario Virgo Nelwan, Eugene Anthonette Samuel (Ennie An bisa Samuel), Leonard Martinus Johan Samuel. (Moer/Emy)

Berita Terkait

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Berita Terbaru

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Tenar News

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB