PN Depok Eksekusi Lahan Bangunan Sengketa di Jalan Dewi Sartika, Kuasa Hukum Kecewa

- Jurnalis

Minggu, 17 Oktober 2021 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenar news, Depok-Lahan seluas 1600 m2 dan bangunan rumah Belanda seluas 300 m2 yang terletak di Jl. Dewi Sartika No. 4 (Dulu bernama Jl. Pasar Baru No. 5) Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/10/2021).

Bambang Trisnanto,selaku Kuasa Hukum Tergugat Etty Samuel (Almarhum) mengaku kecewa dengan putusan PN yang memutuskan untuk mengeksekusi lahan dan bangunan tersebut.

“Saya kecewa dengan eksekusi tersebut, sebab klien saya yang mempunyai sertifikat hak milik bisa kalah dengan penggugat yang hanya mempunyai Leter B, ” ujarnya

Dan setahu saya, lanjut Bambang, di Depok ini tidak ada itu Leter B.

Bambang mengungkapkan, Sertifikat kliennya adalah asli terbitan dari BPN, yakni SHM dengan Nomor 986 tahun 1986 atas nama Etty Samuel.

Baca Juga :  Elfi Amir Terpilih Menjadi Ketua IAC Periode 2022-2026

“Sertifikat ini berdasarkan conversation dari Leter C, ” kata Bambang sambil menunjukan sertifikat tersebut.

Bambang juga mengatakan, agar lahan dan bangunan kliennya tidak di eksekusi, pihaknya sudah mengajukan gugatan baru ke pengadilan selama 4 kali.

“Saya mengajukan gugatan baru 4 kali, 1-3 ajuan gugatan saya di tolak dan ke 4 baru diterima, namun nomor pendaftaran gugatannya nya baru ada setelah pelaksanaan eksekusi, nah ini ada apa sebenarnya, ” tutur Bambang.

Untuk di ketahui, eksekusi lahan dan bangunan tersebut berlangsung atas penetapan Ketua PN Depok Nomor : 8/Pen.Pdt/Eks Peng/2018/PN Dpk Jo. Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN Dpk Jo. Nomor : 260/Pdt/2016/ PT Bdg Jo. Nomor : 1200 K/PDT/2017 Jo. Nomor : 542 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor : 225/Pdt.Plw/2018/PN Dpk Jo. Nomor : 537/PDT/2019/PT Bdg Jo. Nomor : 502 K/Pdt/2021.

Baca Juga :  Balasan Surat DPMPTSP Dinilai"megantung"Ida Layangkan Surat ke Dua

Dalam penetapan itu, menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa pun yang menerima hak dari padanya untuk mengkosongkan tanpa syarat dan mengembalikan, menyerahkan tanah dan bangunan milik Para Penggugat.

Dan Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Depok dengan Nomor : Ref.No.252/SBI-1.12/V-20 tertanggal 5 Mei 2020 dari Para Advokat dan Konsultan pada Kantor Hukum Syamsul Bahri Ilyas & Partners dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Loise Mario Virgo Nelwan, Eugene Anthonette Samuel (Ennie An bisa Samuel), Leonard Martinus Johan Samuel. (Moer/Emy)

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB