Galian C”Ilegal” Cut and fell dilokasi lahan seluas 9,3 hektare Kuat dugaan Pemkat “tutup mata”

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok-Tenarnestv9 media Siber Indonesia:
Lahan seluas 9,3 Ha lokasi blok bra’an sawangan Depok yang kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN Depok seakan tanah tak bertuan.

pasalnya menurut sumber kuat yang patut dipercaya mengatakan galian C , cut and fill di lokasi tanah tersebut “Ilegal,” sebut sumber yang mengaku tanah itu miliknya dan kini perkaranya sedang bersengketa di Pengadilan Negara (PN) Depok. saya mau liat ijin galian C nya dan saya duga belum kantongi surat ijin galian c nya tegas sumber tersebut.

Baca Juga :  KASDIM MAYOR INF DAHLAN MENGAJAK GENERASI MUDA SUMBAWA BARAT BERPERAN AKTIF TURUT KAMPANYEKAN PROKES COVID-19

iya juga mengatakan, tanah itu sah milik saya berdasarkan sertipikat HGB atas nama PT.Bkl yang kini sengketanya sedang berjalan di PN Depok, apa mungkin pihak lain punya ijin galian C dikolasi yang sedang bersengketa, saya berharap Walikota jangan “tutup mata,” harap sumber

Baca Juga :  BERTOLAK KE NTT,PRESIDEN JOKOWI AKAN PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA

.

Menyoal adanya galian C dikolasi tersebut,
Anggota DPRD Babay Suhaemi komisi A dari Partai PKB dengan tegas iya mengatakan, jika ada cut and fell dan pembangunan di tanah tersebut tidak memiliki ijin maka hal itu tidak boleh di laksanakan .
Pemkot Depok harus, menghentikan kegiatan tersebut, tegas Babay.
( Tim )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB