Kasus Mafia Tanah,” Kajari Depok Tetapkan Dua Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnestv9/ Media Siber Indonesia:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok manahan dua perantara pembelian lahan yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) di wilayah Limo, Kota Depok, (Jabar)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko dalam jumpa Pers ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan tipikor pembelian tanah yang dilakukan PT. Adhi persada Realti (APR) pada 2012-2013 lalu.

“Hari ini kami menginformasikan kepada rekan-rekan media mengenai dugaan tipikor pembelian lahan tanah oleh PT. APR terang Barkah dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Gufran kepada wartawan di ruang Kantor Kejari Depok, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  DPRD NTB : Hanya Tiga Nama Diusulkan ke Kemendagri Untuk Pj Gubernur

Masih ditempat yang sama, M Ihsan Gufran ia mengatakan dari perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani tim penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Kasus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana dalam perkara itu ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang sudah diputus Pengadilan dan putusannya telah berkekuatan Hukum tetap (inkrah) namun dalam perkembangannya berdasarkan hasil penyelidikan masih ada pihak lain yang terlibat dan perlu diminta pertanggungjawabannya
Sehingga hari’ ini tim penyidik menetapkan dua orang tersangka”berdasarkan dua alat bukti masing masing inisial K dan J, kedua orang ini merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan oleh PT.APR,” jelas Ihsan
(tim tenarnestv9)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB