Depok-Tenarnestv9/ Media Siber Indonesia:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok manahan dua perantara pembelian lahan yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) di wilayah Limo, Kota Depok, (Jabar)
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko dalam jumpa Pers ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan tipikor pembelian tanah yang dilakukan PT. Adhi persada Realti (APR) pada 2012-2013 lalu.
“Hari ini kami menginformasikan kepada rekan-rekan media mengenai dugaan tipikor pembelian lahan tanah oleh PT. APR terang Barkah dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Gufran kepada wartawan di ruang Kantor Kejari Depok, Rabu (21/1/2026).
Masih ditempat yang sama, M Ihsan Gufran ia mengatakan dari perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani tim penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Kasus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana dalam perkara itu ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang sudah diputus Pengadilan dan putusannya telah berkekuatan Hukum tetap (inkrah) namun dalam perkembangannya berdasarkan hasil penyelidikan masih ada pihak lain yang terlibat dan perlu diminta pertanggungjawabannya
Sehingga hari’ ini tim penyidik menetapkan dua orang tersangka”berdasarkan dua alat bukti masing masing inisial K dan J, kedua orang ini merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan oleh PT.APR,” jelas Ihsan
(tim tenarnestv9)

