Warga Lowokwaru , Lapor Ke Polres Karena Di Rugikan Dan Di Bohongi

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu, Jawa Timur-Tenarnews tv9,-Kantor Hukum “DWI HERI MUSTIKA & Partners” mendampingi Jahja Wirjawan Tjahjono (59), warga Jl. Tirtonadi, Desa Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jatim mengadukan atau melaporkan dugaan penyerobotan tanah di daerah Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) ke Polres Batu, Senin (30/01/2023).

Jahja Wirjawan mengadukan atau melaporkan NW, warga Bumiaji, Kota Batu, Jatim ke Polres Batu di Jl. Hasanudin, Junrejo, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jatim. Polres Batu resmi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor STPL/07/1/2023/Satreskrim Resor Batu, tertanggal 30 Januari 2023.

Menurut Advokat Dwi Heri Mustika.,SH, awal dugaan penyerobotan ini berawal dari perjanjian sewa antara Jahja Wirjawan Tjahjono dan NW, pada tanggal 03 Februari 2021. “Klien kami terikat sewa menyewa dengan NW, terhitung tanggal 13 Februari 2021 sampai dengan 12 Februari 2023. Tanah yang diakui dan disewakan NW kepada klien kami, disepakati bersama untuk budidaya kumbung jamur tiram. Namun saat anak kandung klien kami, bernama Jose mendatangi tanah tersebut pada 25 September 2022, mendapati tanah tersebut sudah berdiri sebuah bangunan . Ironisnya, bangunan tersebut dibangun tanpa sepengetahun dan seijin klien kami yang masih masa sewanya jatuh tempo pada tanggal 12 Februari 2023,” ungkap Dwi, panggilan akrab pengacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jatim.

Baca Juga :  Polri Kirim Personel Terbaik Ikuti UAE SWAT Challenge di Dubai

Dwi mengaku, sebelum mengadukan dan melaporkan NW ke Polres Batu, telah melakukan langkah hukum dengan melayangkan Somasi 1 (satu), pada tanggal 26 Januari 2023 dan Somasi 2 (dua), pada tanggal 28 Januari 2023. “Namun pihak NW maupun kuasa hukumnya tidak menanggapi dan mengabaikan peringatan kami. Sehingga kami terpaksa mengadukan atau melaporkan NW ke Polres Batu. Kami berharap Polres Batu segera melakukan penyelidikan perkara ini demi rasa keadilan serta kepastian hukum bagi klien kami yang merasa dibohongi dan dirugikan NW,” tutup Dwi.hukum harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan per undang2 an yang berlaku ( Red )

Berita Terkait

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT
Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Berita Terbaru

Tenar News

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:55 WIB

Tenar News

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:37 WIB