Purbaya Rilis Aturan Soal Program Tabungan Hari Tua, Cek Isinya

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

whatsapp sharing button
facebook sharing button
twitter sharing button
email sharing button­
sharethis sharing button

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sambutan saat acara sertijab Menteri Keuangan di Kemenkeu,

 Jakarta, Tenar news.com/ smsi– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait ketentuan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Aturan ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam PMK terbaru terdapat perubahan pada Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran program sebagaimana dimaksud merupakan pendapat dan dan diakui dalam laporan laba atau rugi pengelola program dana pensiunan. Meliputi Tabungan Hari Tua (THT), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga :  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Selain itu, PMK ini ditambahkan ketentuan baru dalam Pasal 5, terkait dengan pengaturan batasan solvabilitas yang harus dijaga.

“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi,” bunyi Pasal 5 tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026)

Selain itu ketentuan dalam Pasal 7 juga diubah sehingga berbunyi, “Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi.”

Lebih jelasnya, PMK ini turut menetapkan batasan porsi penempatan investasi untuk masing-masing instrumen guna menjaga kehati-hatian dan mitigasi risiko. Untuk program THT, misalnya, investasi pada Surat Berharga Negara diwajibkan paling sedikit 30% dari total investasi, sementara penempatan pada saham dan obligasi dibatasi dengan persentase tertentu.

Baca Juga :  Seorang Politikus Pindah Partai Itu Hal Biasa Namun Pindah Partai Tanpa Keluar dari Keanggotaanya Terlebih Dahulu Ibarat " Kacang lupa Kulitnya"

Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan portofolio investasi yang belum memenuhi ketentuan baru. Pengelola juga diwajibkan menyampaikan rencana dan laporan perkembangan penyesuaian kepada Menteri Keuangan secara berkala.

“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan,” bunyi ketentuan baru Pasal 22 PMK 118/2025 tersebut.

( Hz )

 

Berita Terkait

Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_
PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN
Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas
HUT ke 9 Sekber Wartawan kota Depok di Aula BJB Cabang Depok
Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:45 WIB

PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:22 WIB

HUT ke 9 Sekber Wartawan kota Depok di Aula BJB Cabang Depok

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Berita Terbaru

Tenar News

PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN

Senin, 26 Okt 2026 - 21:45 WIB

Tenar News

HUT ke 9 Sekber Wartawan kota Depok di Aula BJB Cabang Depok

Senin, 26 Okt 2026 - 20:22 WIB

Tenar News

Senin, 26 Okt 2026 - 18:21 WIB