BPN Kanwil Jabar Batalkan Sertifikat HGB yang kasusnya masih Berperkara di PN Depok Kuasa Hukum PT BKL sebut Keputusan itu Prematur

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEPOK-tenarnewstv9:
Keputusan mengejutkan datang dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Melalui surat Nomor 47/Pbt/BPN.32.02.03/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, BPN Jabar resmi membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 328, yang diketahui masih menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta Ketua PN Depok.

Langkah pembatalan ini sontak menuai reaksi keras dari pihak PT BKL selaku pemegang sertifikat yang dibatalkan. Melalui pesan singkat WhatsApp, kuasa hukum PT BKL mengaku kecewa atas tindakan BPN Jabar yang dinilainya terburu-buru.

Baca Juga :  Koordinasi Tim Penyuluh Hukum Bersama Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan                 

“Saya kecewa, surat itu menurut saya prematur, karena perkara perdatanya masih berjalan di PN Depok,” ujar kuasa hukum PT BKL, Sabtu (26/10/2025).

Ia juga mempertanyakan motif di balik terbitnya surat tersebut, mengingat BPN sendiri turut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang sama.

“Apakah karena BPN juga tergugat hingga surat pembatalan itu diterbitkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, 2023 Wali Kota Depok Sampaikan Laporan

Kuasa hukum PT BKL mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan resmi surat pembatalan tersebut hingga saat ini. Namun, yang mengejutkan, pihak lawan justru sudah lebih dulu mengetahui dan bahkan diduga telah menerima surat tersebut.

“Kami belum menerima surat itu, tapi anehnya pihak lawan sudah tahu bahkan mungkin sudah terima. Ini sangat janggal,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jawa Barat maupun BPN Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan sertifikat yang masih berstatus sengketa di pengadilan tersebut. (.MM )

Berita Terkait

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”
Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB