Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Judi Online di MPLS SMKN 10 Jakarta*

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,TeNarNewstv,-Indonesia saat ini dalam kondisi darurat Narkoba dan Darurat Judi Online. Jumlah pemakai narkoba pada usia remaja juga cukup mengkhawatirkan. Di Tahun 2024, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba mencapai 3,3 juta orang didominasi oleh remaja, terutama usia 15-34 tahun. Anak remaja kesehariannya sangat dekat dengan media sosial. Penggunaan handphone selain untuk komunikasi juga untuk permainan game online.

 

Oleh sebab itu materi Bahaya Judi Online dan Aspek Hukumnya serta materi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini disosialisasikan pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) oleh Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) kepada 250 orang siswa baru di SMKN 10 Jakarta Timur.

Baca Juga :  Calon Kepala Desa Lubuk Tapang Memenangkan Pilkades

“Hal ini bertujuan agar siswa didik kami memperoleh pengetahuan lebih dalam agar tidak terjerumus dalam judi online dan terjebak penyalahgunaan narkoba. Ketika mengetahui, mereka menghidari dan memilih untuk belajar dan berkegiatan positif” Ujar Yuning Kepala Sekolah SMKN 10 Jakarta.

 

Menurut data PPATK pada tahun 2023 pemain judi online usia remaja mencapai 440.000 orang. Game online merupakan pintu masuk Judi Online, karena dalam game tersebut ada sistem deposito yang ditempatkan atau ditambah agar permainan bisa berlanjut. Hal ini dapat membuat kecanduan game online yang berarah pada judi online.

Dalam pencegahan dan penanggulan judi online diatur pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Jika ada pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.

Baca Juga :  AFPI Mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Simpul Tingkat Wilayah Jakarta untuk Mendukung Anies Baswedan


Tri Puji menjelaskan bahaya konsumsi narkoba, penggolongan narkotika dan hukuman bagi yang memiliki narkoba berdasarkan Pasal 112 dan pengedar/transaksi jual beli pada Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Red ,)

Berita Terkait

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB