PERUMAHAN KOMPLEK DAMAI BELUM KANTONGI”IMB” PIHAK PERIZINAN SURATI PENGEMBANG

- Jurnalis

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenar news tv9, Depok-
Diduga kuat perumahan komplek damai lokasi di rt 02/03 kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo belum kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya sampai berita ini di turun kan, pihak Kelurahan baru mau memanggil pihak yang terkait dan pihak perijinan baru akan meninjau lokasi.

“Kami segera panggil semua yang terkait di perumahan itu, “kata Mustopa selaku staf kelurahan Meruyung, Jumat (01/10).

Baca Juga :  Pemuda Indonesia Bersepakat Menuju Kongres Bersama

Menurut Mustofa, pihaknya sudah pernah melayangkan surat panggilan,namun tidak datang.

Ditempat terpisah Camat Limo Sudadih justru tidak mengetahui adanya perumahan tersebut.

“Saya baru duduk jadi saya belum tahu nanti saya tanya kan ke Lurah nya, ” Ujar Sudadih.

Menurut sumber kuat yang patut dipercaya mengatakan, lokasi tanah yang kini sudah banyak berdiri bangunan tersebut berasal dari tanah adat milik warga setempat yang baru diberikan uang muka (panjer).

Baca Juga :  Ziarah ke Makam Pendiri, GEMA MA Banten Berharap Muktamar XXI Lahirkan Penerus Terbaik

“Tanah baru di panjer berarti hak warga masih ada, kalau memang sudah di lunasi tunjuk kan bukti kuat pelunasan nya,” kata warga yang tanah orang tua nya ada 3000 meter di lokasi tersebut. ( moer)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB