IMB Perumahan Shila At Sawangan Disoal, ” Warga Minta Pemkot Hentikan Aktivitas Di lokasi “
Depok, tenarnews. Ijin mendirikan bangunan ( IMB) atas perumahan Shilla At Sawangan diwilayah Kec. Sawangan Kota depok (Jabar) disoal. Pasalnya, menurut salah satu warga lokasi lahan yang luasnya puluhan hektar itu, selain belum dibebaskan juga masih sengketa di Pengadilan Tinggi(PT) dan Pengadilan Tata Usaha Negera(PTUN) Perkara No. 81/B/2022, adanya sengketa tersebut, nyi. Ida Farida melalui surat pengaduan, 20/06/2022 dia minta Pemkot menghentikan semua aktivitas dilokasi itu.
Terkait surat pengaduan yang ditujukan untuk DPMPTSP tersebut, kepada beberapa wartawan nyi. Ida Farida membenarkan, pada surat Pengaduan saya itu, saya minta Pemkot Depok menghentikan aktivitas dilokasi tanah tersebut sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, karna sampai sekarang tanah tersebut masih berpekara dengan saya di Pengadilan Tinggi(PT) terang Ida Singkat.
DINILAI MEMAKSAKAN KEHENDAK, DEPOK AKAN BANGUN KOTA MANDIRI SENILAI RP. 9TRILIUN DIATAS TANAH”SENGKETA” ?
Kerja sama PT Pakuan Sawangan Gollf dengan Mitsubishi Coorporation melalui anak usaha PT Diamond Development Indonesia (DDI) bersama Perumahan SHILA At Sawangan yang akan membangun Kota mandiri di wilayah Sawangan Kota Depok dengan dana investasi sebenar Rp 9 triliun dari Mitsubishi dinilal nekat dan memaksakan kehendak.
Pasalnya, lokasi lahan tanah yang akan dibangun untuk kota mandiri tersebut masih sengketa di Pengadilan Tinggi (PT) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 81/bos/2022 PTUN,” dan sengketa tersebut belum ada putusan tetap dari Pengadilan.
Menyoal kasus sertifikat tanah itu, pihak BPN Depok sudah mengumumkan di media menjelaskan sejumlah Sertifikat a/n PT Pakuan Sawangan Golf telah dibekukan, dan lahan tanahnya dalam keadaan Status quo atau pembekuan pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut, dengan bukti yang dikeluarkan BPN Kota Depok dan diumumkan di media massa pada 4 Mei 2017. Pengumuman tersebut membekukan kepemilikan tanah atas nama PT Pakuan yang ditanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Depok, Drs.Almaini, S.H., M.A.
Pemkot Depok dinilai tutup mata. Terbitnya surat tidak sengketa atas tanah seluas 50 Ha yang di tanda tangani Lurah dan Camat setempat,diduga kuat sarat tidak sengketa itu untuk memuluskan pinjaman dana dari Bank Mandiri senilai Rp 700 M dan surat tidak sengketa itu hendaknya patut dipertanyakan,”apakah Pemda”tutup mata”? ( tim)