Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Tenar Newstv9: Sidang Perkara no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Depok kamis, 19 Juni 2025 dengan Ketua sidang, Hakim Andri Erwin berlangsung aman dan tertip .hadir para pihak antara lain . Kuasa hukum penggugat (Dr.(c) Usman,SH,MH. Ahmad Zaki Ramdhani,SH. Reza,SM,MH. Muh Syahroni,SH. dan Nicolas Lodewyek,SH. Serta pihak kuasa hukum tergugat S. Martin,SH.dan rekan.

Sidang gugatan yang menyeret sejumlah tersangka lantaran kembali terkuaknya kasus sebidang tanah luas 93.875 M2 lokasi seputar Sawangan Kota Depok (Jabar) dengan salah satunya yang tergugat orang no. 1 di Kota Depok dan sejumlah lain

Gugatan itu nampaknya kedepan akan terang benderang siapa pemilik sebenarnya,terang sumber.
dan ini kasus lama yang belum tuntas sampai hari ini , kata sumber tadi yang juga pakar hukum saat di kedai PN Depok, saya sudah pernah ikuti kasus ini ke para pihak, aku sumber sesuai sidang

Baca Juga :  Optimalisasi Peran MCMI

 


Menyoal kasus diatas kuasa penggugat Usman S.H.M.H. usai sidang degan tegas ia mengatakan, klien kami merasa hak tanah miliknya telah dirampas secara melawan hukum, dan sidang hari ini merupakan agenda awal kami menilai Ada tindakan pelanggaran hukum dari para tergugat yang saling berkaitan dalam perkara ini, tegas Usman.

Menurut Usman, tanah seluas 9,3 hektar yang menjadi objek sengketa sah milik klien kami berdasarkan sertifikat HGB a/n .PT BKL, namun sekitar tahun 2017 terjadi peralihan hak secara sepihak yang tanpa pengetahuan klien kami, inilah yang menjadi titik awal kami menggugat terangnya

Baca Juga :  Bachtiar tidak hanya obral janji, tapi tepati janji

Di tempat yang sama ,kuasa Hukum tergugat S, Martin pihaknya pada prinsipnya menghormati proses hukum, yang sedang berjalan Sebagai tergugat , mereka siap mengikuti seluruh tahapan persidangan, silahkan penggugat membuktikan dalil dalilnya di persidangan dalam proses hukum, ketika ada pikah yang merasa di rugikan, sebagai warga yang taat hukum, kami wajib mengikuti dan menghormati jalannya persidangan ujar Martin.
(Tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB