Ketua KNPI Lombok Tengah” Iqr ” Ditangkap Kasus Pemerasan dan Penipuan Rp 180 

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat

 

Lombok.TeNarNews.–Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah (Loteng), Lalu Iqra Hafiddin ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan sebesar Rp 180 juta.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penangkapan Lalu Iqra, pada Jumat (7/3) kemarin. “Iya (Lalu Iqra ditangkap malam hari),” kata Syarif kepada Media  Sabtu (8/3).

Pemerasan dan penipuan itu bermula dari korban dan pelaku bertemu 17 Januari 2025. Korban mempercayai pelaku sebagai seorang pengacara dan konsultasi atas permasalahan yang dialami.

“Dimanfaatkan oleh pelaku, yakni dengan akal muslihatnya menciptakan keadaan palsu (ada perkara yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB),” ungkapnya

Baca Juga :  Miris! Warga Rumpin Ini Bertahun-Tahun Huni Rumah Nyaris Roboh Tanpa Bantuan, Program RTLH ke Mana?

Akal muslihatnya pelaku tersebut membuat korban tergerak untuk menyerahkan uang. Dengan keuntungan yang sudah didapatkan, pelaku kembali mengancam korban untuk menyerahkan uang.

“Sehingga, sampai dengan perkara diungkap pada tanggal 7 Maret 2025, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 180 juta,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku membuatkan korban surat panggilan yang seolah-olah dari kepolisian. Surat panggilan palsu itu sudah diamankan Ditreskrimum Polda NTB sebagai salah satu barang bukti untuk melakukan kejahatan.

Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa kartu advokat Indonesia atas nama Lalu Iqra Hafiddin, stempel Ditreskrimum Polda NTB, selembar surat Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB tentang undangan klarifikasi tertanggal 23 Januari 2025, amplop warna cokelat, satu bendel surat kuasa law office.

Baca Juga :  S3 Undurkan Diri, Perayaan Kirab Merah Putih di Depok Terancam Batal

Lainnya, macbook air tipe Apple M2, HP, kartu HP, buku tabungan BCA atas nama Lalu Iqra Hafiddin, mobil merek Wuling warna merah metalik bernopol DR 1858 SK, dan STNK.

Lalu Iqra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. “Tersangka telah ditahan,” tandasnya. (kir)

Berita Terkait

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”
Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB