Layanan Pembuatan Sertifikat Seporadik di Desa Mekar Sari Lombok Tengah Dikeluhkan Warga*

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, Tenar News TV9 -SMSI,-  Sejumlah warga Desa Mekar Sari Lombok Tengah, NTB mengeluhkan keterlambatan dalam proses pembuatan sertifikat seporadik yang mereka ajukan. Mereka mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan pelayanan yang memadai dari Kepala Desa Mekar Sari, L. Yahya, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs).

Menurut beberapa warga yang mengajukan permohonan sertifikat, mereka sudah beberapa kali mendatangi kantor desa atau langsung mengunjungi rumah L. Yahya. Namun, mereka mengaku hanya mendapatkan jawaban yang tidak memadai dan merasa pelayanan yang diberikan sangat lambat. “Setiap kali kami datang, beliau selalu bilang sibuk dan menyuruh kami menunggu. Padahal, pembuatan sertifikat ini seharusnya hanya membutuhkan waktu beberapa hari,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Hidup Mahasiswa Indonesia…..!!!Hidup Pemuda Indonesia….!!!Salam Indonesia Gilang - Gemilang…..!!!

Beberapa warga lainnya juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan dengan memenuhi semua persyaratan yang diminta. Namun, proses administrasi yang seharusnya berjalan lancar malah terhambat. Masyarakat berharap agar kepala desa segera menuntaskan proses pembuatan sertifikat agar mereka tidak dirugikan lebih lanjut.

L. Yahya, yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai pejabat desa, dinilai kurang responsif terhadap kebutuhan mendesak warga. Hal ini menjadi perhatian warga, yang merasa terabaikan dalam proses administrasi yang sangat penting bagi mereka.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Mekar Sari belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat. Masyarakat berharap agar pelayanan publik, yang menjadi kewajiban pejabat desa, dapat lebih diperhatikan agar kebutuhan mereka tidak terkendala lebih lanjut.

Baca Juga :  Kadin Tangsel Bersama Pemerintah Kota Tangsel akan menggelar Festival Ekraf Tangsel x Tangsel Noise

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memenuhi hak-hak masyarakat, dan memastikan pelayanan yang cepat dan tepat waktu.( Tim envestigasi Media cyber Tenarnews tv9 jkt)

 

PIMPINAN REDAKSI  DAN DEREKTUR SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Berita Terkait

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas
Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja
KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK
Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana
Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak
Membangun Ekonomi NTB Melalui Industri Peternakan Sapi dan Inovasi Usaha
HIMPUNAN MASYARAKAT LOMBOK DIASPORA MENDUKUNG PENUH PEMERINTAHAN PRABOWO -GIBRAN
Mukerwil JSIT Banten 2026: Saatnya Sekolah Islam Terpadu Naik Kelas dan Berdampak Nyata”*
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas

Rabu, 29 April 2026 - 10:26 WIB

Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Minggu, 26 April 2026 - 19:11 WIB

Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak

Berita Terbaru

Tenar News

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Senin, 27 Apr 2026 - 16:59 WIB