ARAB SAUDI CABUT ATURAN VAKSINASI BAGI JAMAAH HAJI DAN UMROH

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arab Saudi tak lagi berlakukan syarat Prokes bagi jamaah Haji dan Umrah kecuali memakai masker di ruang tertutupARAB SAUDI TIDAK LAGI BERLAKUKAN SYARAT PROKES BAGI JAMAAH HAJI DAN UMROH KECUALI MEMAKAI MASKER DIRUANG TERTUTUP ……,………………………Jakarta Tenarnews tv9. Pemerintah Arab Saudi mengumumkan tak lagi berlakukan aturan wajib vaksinasi bagi jamaah Haji dan Umrah. 

Hal itu menindaklanjuti aturan sebelumnya yang mengumumkan tak memberlakukan tes Antigen dan PCR serta social distancing bagi semua Jamaah. 

Baca Juga :  Profil Dewi Salma, Model, Pengusaha & Putri Ulama

Pengumuman tersebut diunggah melalui media sosial Haramain @HaramainInfo .

“Semua Jamaah sekarang dapat memasuki Arab Saudi tanpa mendaftarkan status vaksinasi mereka. Alhamdulillah!” cuitan para jamaah.

Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah kembali membuka Masjidil Haram dan masjid besar utamanya untuk kunjungan ibadah dari luar negeri. 

Bagi jamaah yang berkunjung ke Makkah dan Madinah tidak lagi diberlakukan social distancing atau jaga jarak, tetapi hanya diwajibkan menggunakan masker saat berada di ruang tertutup.

Baca Juga :  Usulkan Gelar Pahlawan untuk RM Margono, Firdaus Dapat Penghargaan dari FORMAS

Selain itu Pemerintah Arab Saudi juga menghapus syarat karantina bagi jamaah Haji dan Umrah.

Hanya saja, Pemerintah mewajibkan bagi Jamaah untuk memiliki asuransi yang memberikan perlindungan karena Covid 19,(Tim Redaksi Tenarnews tv9)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB