Yusril Ungkap Rencana Terapkan KUHP Baru Tahun Depan: Ganti

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra .
Jakarta – Tenarnews,-Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan di Indonesia. KUHP akan diterapkan satu tahun lagi.
Hal itu disampaikannya dalam acara Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Menurutnya, KUHP tersebut mengganti hukum kolonial.

“Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini

Baca Juga :  Penetapan Awal Ramadhan 2026 Pemerintah dan Muhammadiyah Diprediksi Berbeda

Prabowo Akan Beri Arahan di Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah
Yusril mengatakan KUHP nasional yang baru tersebut bisa memberikan harapan baru bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.

“Walaupun cukup banyak peraturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kita ciptakan sendiri setelah kita merdeka, tapi keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru,” ungkapnya.

“Di mana kita membangun sistem hukum pidana yang berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita,” jelasnya.

Baca Juga :  Miris, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Asmat di Somasi ?

Dia juga mengatakan dalam waktu satu tahun, pemerintah harus menyelesaikan lima Undang-Undang untuk menyusun KUHP tersebut. Sehingga nantinya tidak mengedepankan penindakan lagi, melainkan restorative justice.

“Lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif yang pada pemulihan hak-hak dari korban dan terciptanya kedamaian ketenteraman, dan kemudian keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, restorative justice bukan sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat. Di Indonesia sendiri ada hukum adat dan agama yang mengedepankan aspek tersebut.

“Di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah, berdamai, mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan baru norma-norma hukum pidana dipaksakan,”( Hs )

Berita Terkait

Apresiasi Program MBG, Ketum SOBAT NUSANTARA: Beri Kepastian Pasar Bagi Petani dan Peternak
Iqbal Tambah Insentif 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu pada Momen Hardiknas 2026
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama
Mirranda Atelier Tampil Di SEDASA 2026 Membawa Tema “METROPOLITAN BLOOM”
Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas
Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja
KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:01 WIB

Apresiasi Program MBG, Ketum SOBAT NUSANTARA: Beri Kepastian Pasar Bagi Petani dan Peternak

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

Iqbal Tambah Insentif 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu pada Momen Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 17:49 WIB

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Senin, 4 Mei 2026 - 15:38 WIB

Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:14 WIB

Mirranda Atelier Tampil Di SEDASA 2026 Membawa Tema “METROPOLITAN BLOOM”

Berita Terbaru