Eksekusi PN Depok dilahan 9,3 Ha,” Ida Farida layangkan surat keberatan

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok- tenarnewstv9: Terkait surat mohon bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Depok, kepada tiga instansi antara lain, kepolisian Metropolitan Kota Depok , Kepolisian Sektor Sawangan dan kepala Kantor Kel. Kedaung, surat no.346/pan.PN.WII. u21/HK.02/xI/2024
Dan Penetapan Ketua PN Depok,25 sep 2024 no: 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo no.284/Pdt.G/2017/PN Dpk Jo no. 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo no 2596/k/pDT/2020 Jo no. 325 PK /PDT/2022 Jo no.107 PK /PDT/2024.

Terkait surat PN Depok tersebut diatas, PN Depok telah sita eksekusi dan pencocokan /Constatering, 7 Nop 2024 pada lokasi lahan tersebut

Menyoal adanya Eksekusi Konstatering itu, Ida Farida warga Sawangan selaku pemilik lahan tanah yang sah layangkan surat keberatan yang tujukan kepala Pengadilan Negeri kota Depok,

Baca Juga :  Lima tahun, Belum Terima Bayaran ,Ahli Waris Blokade Jalan Tol Cinere-Serpong

Adanya surat keberatan yang dilayangkan Ida berdasarkan putusan 64.2010 PTUN -bd, dan surat penetapan No: G/Pen.Pdt/Agnm/ 2010/ PN.Dpk. jo.nomor:271/Pdt.G/2017/PN .Dpk.jo nomor.444/Pdt G/PT.Bdg dan surat ijin lokasi keputusan Walikota No: 591/237/Kpts/Pem.Otda/Huk/2008. Atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL)

Menyoal Eksekusi ini, kepada beberapa awak media Ida Farida mengatakan lokasi tanah seluas + – 9,3 Ha yang di Eksekusi PN Depok dengan tegas saya katakan itu tanah saya yang sah berdasarkan Sertipikat HGB a/n. PT . Bumi Kedaung Lestari ( BKL ) dan pelunasan PBB serta ijin lokasi dan penetapan Eksekusi yang namun sampai hari ini penetapan Eksekusi itu belum juga dilaksanakan, keluh Ida . namun kenapa bisa terbit eksekusi lain di lokasi tanah saya itu dan mengapa saya tidak menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi Konstatering, karnanya mendadak saya buat surat keberatan adanya eksekusi di tanah itu tegas Ida Farida, Ida juga mengatakan Eksekusi permohonan saya belum dilaksanakan kenapa bisa ada Eksekusi permohonan orang lain, berarti ada Eksekusi diatas Eksekusi ? apa alas hak legalitas kepemilikan mereka, apakah sertipikat yang sudah “mati” itu terangnya tanpa Tedeng aling aling (tim tenarnews)

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB