Lima tahun, Belum Terima Bayaran ,Ahli Waris Blokade Jalan Tol Cinere-Serpong

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.Terbentang tali dan rantai yang sudah di kunci gembok menutupi jalan tol cinere -serpong, memblokade sebagai tanda ke kesalan ahli waris yang mana sudah hampir 5 (lima) tahun berjalanya pembangunan jalan tol ,ahli waris tak kunjung menerima pembayaran.

Selain itu rantai yang melintang di tempel dengan bermacam foto Copy surat surat yang mereka miliki sekaligus mendirikan tenda darurat di pinggir jalan tol sebagai tanda protes ahli waris.

Kepada media ,Sadeli yang di wakilkan ahli waris mengatakan bahwa tanah seluas 4920 M” sesuai dengan persil Nomor : 41.S,III C Desa 194 atas nama Petong Bin Lidjan yang terletak di jalan kemiri VI RT 02/011 ,Kelurahan Pondok cabe Udik, Kecamatan Pamulang kota Tangerang Selatan ,merupakn tanah warisan keluarga besar yang belum pernah di bayar oleh pihak Tol Serpong -Cinere,” Jelas Sadeli Rabu 20/07/2022.

Ditambahkan Sadeli kami berdasarkan surat kuasa dari pihak pemilik ahli waris atas Nama Petong Bin Lidjan selama ini tidak ada sengketa dengan pihak manapun juga ,dan girik aslinya misih ada dan kita pegang dengan baik.

Baca Juga :  Nama-Nama Pj Gubernur yang Segera Dilantik Presiden Jokowi

Sudah dua hari ini, dan yanh kedua kalinya aksi Blokade lantaran pembayaran uang ganti rugi selama ini belum terealisasi atas lahan milik ahli waris dibayar oleh pihak pengembang jalan Tol.

“Kami sudah pernah melengkapi dokumen /Surat kepemilikan tanah, tetapi sampai detik inj kami belum kami terima ,kami sudah cape di tarik ulur terus seperti ini padahal kami memiliki surat kepemilikan tanah warisan dari orang tua kami ,tanah ini milik orang tua kami dan belum pernah dijual belikan dan sengketa terhadap siapapun,” Bebernya.

Tadi perwakilan kita pak Ade Purnama

juga mengikuti mediasi dengan pihak jasa marga dan CSJ yang dimediasi oleh pihak kepolisian di kantor jasa marga ,saat di tanya apa keinginan para alhi waris

“Kami selaku ahli waris atas tanah petong Bin lidjan tetap mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat yang adil bagi para niat sedikitpun para ahli waris dan semua pihak ,tidak ada niat menghambat program pemerintah tetapi kami hanya meminta hak kami (ahli waris) dibayar oleh pihak tol karena tanah ini adalah warisan turun temurun,”ungkapnya.

Baca Juga :  -Hj.Nur Hazizah Caleg DPR RI Sambangi Majelis Taklim Balwan Kota Depok

Pada kesempatan yang sama “Ade Purnama, perwakilan ahli waris saat ditemui dilokasi Blokade ,ya tadi saya mengikuti mediasi dan ada kesepakatan secara lisan yang mana dalam waktu satu minggu mulai hari ini akan ada mediasi lagi.

Dengan kebesaran hati kami ahli waris sepakat membuka Blokade dan membersihkan areal jalan tol yang berada di KM 34400.

Tentunya kami menghargai kesepakatan tersebut dan siap menunggu satu minggu kedepan untuk mengikuti mediasi yang yang kemungkinan besar akan dihadiri pihak Badan pertanahan Nasional wilayah Tangerang Selatan.

Kami siap bermusyawarah dengan semua pihak untuk tercapainya satu kesepakatan bersama karema permasalahan ini sudah lebih 5 tahun berjalan,”tutupnya.

Di saksikan pihak kepolisian dan media ahli waris dengan kesadaran diri membuka rantai yang tergembok dan membersihkan sampah di area jalan tol KM 34400 Kelurahan pondok cabe udik.(Tim)

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB