Lahan alun alun Di soal DPR RI tinjau lokasi,” sengketa tanahnya masih bergulir di Mabes Polri

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Jawa Barat- Tenarnewstv9 :
Hibah lahan tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas kurang lebih 4 hektar yang kini digunakan sebagai lokasi alun-alun Kota Depok di wilayah Sawangan dan Bojongsari, diduga kuat bermasalah, karnanya pihak anggota DPR RI tinjau lokasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hj. Ida Farida, yang mengklaim sebagai pemilik hak atas lahan tersebut.

Menurut Hj. Ida Farida, lahan seluas total sekitar 91 hektar yang terbagi dalam 9 sertifikat tanah, atas nama “PT. Pakuan Sawangan Golf kini masih dalam status “agunan” di bank, karnya pihak DPR RI tinjau lokasi tersebut terang Idafarida

Baca Juga :  LAPORAN PW NWDI PROVINSI BANTEN

“Sementara kasus tanahnya masih terus bergulir di Mabes Polri,” dan yang terkait lainnya sudah Di”panggil” Mabes Polri antara lain, dua Camat dan dua Lurah setempat serta yang terkait lainnya, ujar Hj. Ida kepada sejumlah awak media di kediamannya.

Ia juga menyatakan bahwa alun-alun yang kini berdiri di atas sebagian lahan tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hj. Ida juga menambahkan bahwa seluruh sertifikat tanah tersebut sudah “dimatikan” oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2017

“Jika sertifikat dihidupkan kembali, tentu akan ada pengukuran ulang yang melibatkan pihak terkait, termasuk saya. Saya yakin belum ada pengukuran ulang resmi dari BPN,” tegasnya.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung Serentak 2026, Kapolda NTB Ajak Petani Jaga Ketahanan Pangan

Di sisi lain, pihak BPN Kota Depok saat dikonfirmasi oleh beberapa media belum bisa memberikan jawaban pasti terkait hal ini.

“Kami akan melihat dulu, karena pada saat itu saya belum menjabat di sini,” ujar salah satu petugas di bidang pengukuran BPN Depok.

Kasus ini masih dalam penanganan dan menjadi perhatian banyak pihak, mengingat alun-alun Kota Depok merupakan fasilitas umum yang penting bagi masyarakat. Namun, dengan status lahan yang masih dipertanyakan, keberlanjutan proyek ini menunggu kejelasan hukum yang tengah ditelusuri oleh Mabes Polri. (Tim)

 

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB