Depok, Jawa Barat- Tenarnewstv9 :
Hibah lahan tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas kurang lebih 4 hektar yang kini digunakan sebagai lokasi alun-alun Kota Depok di wilayah Sawangan dan Bojongsari, diduga kuat bermasalah, karnanya pihak anggota DPR RI tinjau lokasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hj. Ida Farida, yang mengklaim sebagai pemilik hak atas lahan tersebut.
Menurut Hj. Ida Farida, lahan seluas total sekitar 91 hektar yang terbagi dalam 9 sertifikat tanah, atas nama “PT. Pakuan Sawangan Golf kini masih dalam status “agunan” di bank, karnya pihak DPR RI tinjau lokasi tersebut terang Idafarida
“Sementara kasus tanahnya masih terus bergulir di Mabes Polri,” dan yang terkait lainnya sudah Di”panggil” Mabes Polri antara lain, dua Camat dan dua Lurah setempat serta yang terkait lainnya, ujar Hj. Ida kepada sejumlah awak media di kediamannya.
Ia juga menyatakan bahwa alun-alun yang kini berdiri di atas sebagian lahan tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hj. Ida juga menambahkan bahwa seluruh sertifikat tanah tersebut sudah “dimatikan” oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2017
“Jika sertifikat dihidupkan kembali, tentu akan ada pengukuran ulang yang melibatkan pihak terkait, termasuk saya. Saya yakin belum ada pengukuran ulang resmi dari BPN,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak BPN Kota Depok saat dikonfirmasi oleh beberapa media belum bisa memberikan jawaban pasti terkait hal ini.
“Kami akan melihat dulu, karena pada saat itu saya belum menjabat di sini,” ujar salah satu petugas di bidang pengukuran BPN Depok.
Kasus ini masih dalam penanganan dan menjadi perhatian banyak pihak, mengingat alun-alun Kota Depok merupakan fasilitas umum yang penting bagi masyarakat. Namun, dengan status lahan yang masih dipertanyakan, keberlanjutan proyek ini menunggu kejelasan hukum yang tengah ditelusuri oleh Mabes Polri. (Tim)





