Laporan Pidana Terkait PT Haikal, Yan Sudrajat Diminta Datang ke Mabes Polri

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, TenarNews – Hari ini, Yan Sudrajat, Direktur Utama PT Haikal, diminta untuk memberikan keterangan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait laporan pidana yang diajukannya.

Laporan tersebut, yang terdaftar dengan nomor B/4197/Vl/RES.1.9/2024/Duit Tipidum, melibatkan pihak yang diduga mencatut nama PT Haikal secara tidak sah.

Yan Sudrajat menjelaskan kepada media bahwa dia sebelumnya diundang untuk datang ke Mabes Polri pada hari sebelumnya namun dipindahkan jadwalnya ke hari ini.

“Saya menghadap Bareskrim untuk memberi keterangan terkait surat laporan saya itu,” ujarnya, Selasa (02/07/2024)

Baca Juga :  Profile Maulana Syaikh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid Pendiri NW & NWDI "Pahlawan Nasional "

Menurut Yan Sudrajat, dia mengajukan laporan karena mengetahui bahwa nama PT Haikal yang sah telah dicatut oleh pihak yang terlapor, yakni Supari. “Saya tidak pernah menjual saham saya kepada siapapun, termasuk kepada Supari, dan sebelumnya saya tidak mengenalnya,” tegas Yan Sudrajat.

Lebih lanjut, Yan Sudrajat mengatakan bahwa meskipun Supari mengembalikan PT Haikal kepadanya di hadapan Notaris, dia masih merasa tidak puas dengan penyelesaian tersebut. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Mabes Polri, didampingi oleh kuasa hukumnya, Drs Yonan Arafin SH ,MM ,MH

Baca Juga :  Jaksa Menuntut Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di PN Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Supari merespons laporan tersebut dengan mengatakan bahwa dia siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sudah jelas minta waktu dua bulan untuk menyelesaikan permasalahan terkait PT tersebut saat pertemuan dengan Yan di kantor notaris,” ungkap Supari kepada beberapa media.

Akibat dari laporan ini, Mabes Polri telah memanggil dua saksi untuk menghadap pada Rabu, 3 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung. (Tim)

LIPUTAN TENARNEWS ” KASUS TANAH”

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru