KLARIFIKASI PIHAK PEMDA PROVINSI BENGKULU SOAL PENAHANAN IJAZAH SISWA SMU/SMK KARENA ALASAN BELUM BAYAR SPP

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS :

CATATAN KAMI ADALAH SEBAGAI BERIKUT

  1. Bahwa penahanan ijazah alumni SMU/SMK oleh pihak sekolah merupakan kebijakan resmi pihak pemprop.
  2. Apa dasar hukum pihak pemprop memaksa agar siswa membayar uang untuk sebagai syarat menebus ijazah tersebut ?
  3. Apa dasar pemprop memberikan uang tebusan sejumlah 5 (lima) juta itu kepada siswa yang tidak mampu.
  4. Karena kewajiban menebus ijazah ini merupakan kebijakan resmi pemprop maka pemprop harus membuka kepada publik berapa jumlah seluruh uang hasil dari penebusan ijazah seluruh siswa SMU/SMK se propinsi Bengkulu. Dan dikemanakan uang tersebut? jika tidak bisa dijelaskan maka ada indikasi korupsi dalam kasus ini.
Baca Juga :  Budidaya Lingkungan Model Hystrix Resciue

Gubernur Rohidin supaya berhenti seperti bermain ketoprak humor ini.

Baca Juga :  Dandim 0606/Kota Bogor H adiri Malam Lepas Sambut Kapolresta Bogor Kota

Jika tidak ingin dicemo’oh oleh publik sebagai lelaki yang tidak memegang janji.

Lebih baik segera meminta maaf dan perintahkan kadis dan kepala sekolah supaya jangan ada penahanan ijazah lagi. ( ADY /JON )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB