Mendapat Gelar Doktor Hukum Termuda Hillary Brigita Lasut Mendapat Rekor Muri ,Tenarnews.com,-Anggota DPR RI Hillary Brigita Lasut menggelar sidang terbuka promosi doktor hukum di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan Karawaci, Tangerang, Sabtu 12 Agustus 2023.

- Jurnalis

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa tokoh dan politisi yang hadir dalam sidang doktornya, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut, dan Ketua Yayasan Pendidikan Pelita Harapan James Riady.

Hadir juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Evert Ernest Mangindaan, serta tokoh-tokoh lainnya.

Dalam sidang promosi doktornya, Anggota DPR RI termuda ini mengangkat penelitian disertasinya yang berjudul Penerapan Konsep Restoratif Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016.

Adapun susunan penguji pada sidang terbuka promosi doktor langsung dipimpin oleh Rektor Universitas Pelita Harapan dan guru besar lainnya.

Hillary mengatakan, alasan dirinya mengangkat tema disertasi tentang tindak pidana korupsi karena dirinya ingin restoratif justice yang ia tawarkan berlaku pada tahap pra ajudikasi, yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Baca Juga :  RELAWAN JOKOWI IKUT KOMENTARI KLB DEMOKRAT: MOELDOKO BUNTUNG, SBY-AHY UNTUNG

Disamping itu, kata dia, dengan adanya restoratif justice, kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal.

“Serta (ini) menjalankan putusan MK di tahun 2016 di mana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi aktual loss pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” kata Hillary di Universitas Pelita Harapan, Sabtu 12 Agustus 2023.

Hillary juga mengungkapkan, penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan.

Hal itu juga diatur pada Pasal 4 UU Tipikor yang semestinya secara mutatis mutandis senafas dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasca Putusan MK tahun 2016.

Dalam konsep ini, Hillary juga menawarkan penyelesaian secara perdata khusus. Yang diyakini juga membatasi limit kejahatan Tipikor, sehingga dapat menggunakan fasilitas restoratif justice ini maksimal Rp 1 miliar

BPK tetap harus menjadi lembaga netral mengeluarkan perhitungan hasil audit investigasi aktual loss yang menunjukan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Airin Rachmi Diany Bakal Calon Gubernur Banten 2024-2027

Karena itu, Hillary menyarankan perlunya beberapa revisi dari peraturan kepolisian, kejaksaan, yang masih belum mengakomodir Tipikor masuk di dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice.

Ia juga memastikan dengan direvisinya aturan tersebut, kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik yang tidak bisa di rekonsiliasi.

“Sehingga tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang terbuka promosi doktor ini Hillary berhasil menjawab seluruh pertanyaan dari para penguji.

Atas hal itulah, dia berhak menyandang gelar doktor hukum serta memperoleh Rekor MURI Sebagai Anggota DPR RI Perempuan dengan Gelar Doktor Hukum Termuda. Hillary merupakan Lulusan Doktor Hukum ke-142 di FH UPH.(Guruh)

Berita Terkait

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.
DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027
Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi
Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.
Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_
PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN
Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:03 WIB

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 November 2026 - 12:27 WIB

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 November 2026 - 12:24 WIB

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.

Berita Terbaru

Tenar News

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 Nov 2026 - 15:03 WIB

Tenar News

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:27 WIB

Tenar News

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:24 WIB