Fatwa MUI Bukan di Perdebatkan, Melainkan di Amalkan

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ,Tenarnews.com,-Sekretaris Komisi Dakwah MUI Dr. Candra Krisna Lubis menyayangkan
pandangan Amin Abdullah mewakili Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena lembaga ini dibentuk bukan untuk mempersoalkan Fatwa, akan tetapi BPIP dibentuk berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pasal 3 mempunyai tugas antara lain menyusun standar pendidikan dan pelatihan serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi Negara, kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Hal ini di sampaikan ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait Fatwa Lintas Agama (12/6/24)

.Berdasarkan hal tersebut, kami sebagai bagian dari komponen masyarakat mempertanyakan hasil kajian BPIP yang telah menghabiskan APBN belum memperlihatkan kiinerja berdasarkan Perpres tersebut. Oleh sebab itu kami mengajak semua pihak untuk memahami dan mengamalkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUi, bukan untuk di perdebatkan. Berdasarkan Fatwa tersebut justru ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, bukan mengancam keberadaan Pancasila. Oleh sebab itu secara teologis menurut Candra justru berada pada prinsip menjalankan keyakinan masing- masing penganut
agama seperti disebut dalam Al-Qur’an bagimu agamamu dan bagiku agamaku (
lakum dinukum wa lia adin).
Kedua, secara sosiologis di serahkan kepada masing penganut agama, justru bukan memaksakan keyakinan agama lain dengan mencapur adukkan salam; ketiga, secara konstitutif pasal 29 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dari undangan undangan tersebut ada tiga hal yang menjadi hak dan kewajiban dalam berwarga negara, meliputi: kemerdekaan berkeyakinan dan menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.Dengan demikian tidak ada campur baur salam lintas agama. Silahkan menggunakan salam sesuai dengan agamanya masing-masing tanpa harus merasa terusik dengan hadirnya fatwa MUI yang melarang salam lintas agama pungkasnya.( Red )

Baca Juga :  Hamdan Zoelva Mantan Ketua MK Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Berita Terkait

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026
Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:51 WIB

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Berita Terbaru

Tenar News

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:24 WIB

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB