Oknum Satpol PP dan Staff Ds. Jabon Mekar Larang Wartawan Liput Kegiatan Kunjungan Kerja Perwakilan Bank Dunia ( World Bank ), Ada apa Gerangan.

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kantor Desa Jabon Bogor

Bogor, Tenarnewstv9,,-Sangat di sayangkan tindakan oknum Satpol PP dan Staf Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang melarangan wartawan saat akan meliput kegiatan kunjungan kerja Perwakilan Bank Dunia ( World Bank ) di Desa Jabon Mekar, Kamis. 23/11/2023.Karna wartawan dilindungi oleh Hukum di NKRI ini “Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis “Ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ,dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000,000(Lima ratus juta Rupiah.” Wartawan Adalah Ratu Dunia”

Oknum Satpol PP dan Staf Desa Jabon “Mr”

Kejadian kurang bersahabat yang dialami oleh awak media terjadi ketika akan meliput kegiatan kunjungan kerja perwakilan Bank Dunia ( World Bank ) di dalam Aula Desa Jabon Mekar, saat awak media akan masuk langsung di halangi dan dilarang oleh Satpol PP dan Staf Desa yang ada di depan pintu aula, padahal sudah mengatakan ” kami dari Pers, ” oknum Satpol PP dan Staff Desa tersebut tetap menjawab, Maaf tidak boleh masuk Pak” tanpa memberikan alasan apapun. Padahal di saat yang sama ada orang yang bisa mondar-mandir dengan bebas masuk ke dalam aula, dan ada juga beberapa orang yang sedang mengambil gambar dengan kamera dan hp.

Baca Juga :  GEMES di Situ 7 Muara Berjalan sukses. Wali Kota gagal hadir Warga"kecewa"

Mantan Pengurus PWI Banten H M Husniadi yang juga Pimred Media Nasional Tenarnewstv9, mengecam keras tindakan oknum desa dan Satpol PP Bogor yang melarang media untuk meliput, ini pelanggaran serius. Meminta kepada Bupati Bogor untuk mengevaluasi kinerja bawahannya agar tidak terulang lagi kejadian yang dialami para jurnalis “Jurnalis adalah pekerja publik.

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi Kepala Kemenag NTB dan Keikutsertaan Anggota DPRD Provinsi NTB Terpilih dari Partai Golkar (istri nya)

Selain itu, tegasnya, para jurnalis dalam melakukan pekerjaannya pun dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah puncak keresahan jurnalis atas kenerja aparat tingkat paling bawah apalagi ada Tamu2 luar negeri

Dikatakannya, menghalangi kerja jurnalis berarti melanggar undang-undang. Pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan publik karena publik perlu tahu informasi kinerja Aparat Desa sampai Kabupaten /kota ( Red )

Berita Terkait

Apresiasi Program MBG, Ketum SOBAT NUSANTARA: Beri Kepastian Pasar Bagi Petani dan Peternak
Iqbal Tambah Insentif 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu pada Momen Hardiknas 2026
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama
Mirranda Atelier Tampil Di SEDASA 2026 Membawa Tema “METROPOLITAN BLOOM”
Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas
Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja
KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:01 WIB

Apresiasi Program MBG, Ketum SOBAT NUSANTARA: Beri Kepastian Pasar Bagi Petani dan Peternak

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

Iqbal Tambah Insentif 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu pada Momen Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 17:49 WIB

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Senin, 4 Mei 2026 - 15:38 WIB

Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:14 WIB

Mirranda Atelier Tampil Di SEDASA 2026 Membawa Tema “METROPOLITAN BLOOM”

Berita Terbaru