Oknum Satpol PP dan Staff Ds. Jabon Mekar Larang Wartawan Liput Kegiatan Kunjungan Kerja Perwakilan Bank Dunia ( World Bank ), Ada apa Gerangan.

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kantor Desa Jabon Bogor

Bogor, Tenarnewstv9,,-Sangat di sayangkan tindakan oknum Satpol PP dan Staf Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang melarangan wartawan saat akan meliput kegiatan kunjungan kerja Perwakilan Bank Dunia ( World Bank ) di Desa Jabon Mekar, Kamis. 23/11/2023.Karna wartawan dilindungi oleh Hukum di NKRI ini “Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis “Ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ,dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000,000(Lima ratus juta Rupiah.” Wartawan Adalah Ratu Dunia”

Oknum Satpol PP dan Staf Desa Jabon “Mr”

Kejadian kurang bersahabat yang dialami oleh awak media terjadi ketika akan meliput kegiatan kunjungan kerja perwakilan Bank Dunia ( World Bank ) di dalam Aula Desa Jabon Mekar, saat awak media akan masuk langsung di halangi dan dilarang oleh Satpol PP dan Staf Desa yang ada di depan pintu aula, padahal sudah mengatakan ” kami dari Pers, ” oknum Satpol PP dan Staff Desa tersebut tetap menjawab, Maaf tidak boleh masuk Pak” tanpa memberikan alasan apapun. Padahal di saat yang sama ada orang yang bisa mondar-mandir dengan bebas masuk ke dalam aula, dan ada juga beberapa orang yang sedang mengambil gambar dengan kamera dan hp.

Baca Juga :  “Cara Memilih Pemimpin Dan Kriterianya” 2024 Menurut Kitab Suci Al Qur'an

Mantan Pengurus PWI Banten H M Husniadi yang juga Pimred Media Nasional Tenarnewstv9, mengecam keras tindakan oknum desa dan Satpol PP Bogor yang melarang media untuk meliput, ini pelanggaran serius. Meminta kepada Bupati Bogor untuk mengevaluasi kinerja bawahannya agar tidak terulang lagi kejadian yang dialami para jurnalis “Jurnalis adalah pekerja publik.

Baca Juga :  Wisuda Ke - XVI STIE Ganesha Mantapkan Diri Menuju Universitas

Selain itu, tegasnya, para jurnalis dalam melakukan pekerjaannya pun dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah puncak keresahan jurnalis atas kenerja aparat tingkat paling bawah apalagi ada Tamu2 luar negeri

Dikatakannya, menghalangi kerja jurnalis berarti melanggar undang-undang. Pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan publik karena publik perlu tahu informasi kinerja Aparat Desa sampai Kabupaten /kota ( Red )

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB