Khusus tanah Sengketa,”
Bareskrim cek obyek perkara, lokasi alun2 dan perumahan Shila masuk di tanah “sengketa”?

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnewstv9:
Dua proyek berkelas yakni proyek alun alun dan perumahan Shila,
keduanya diduga berada di atas lokasi tanah yang di sengketakan, dengan luas + – 91 Ha yang di ketahui lokasi tanah tersebut masih sengketa, demikian terang sumber kuat kepada media ini

00 ,,,,,00

Menyoal khasus 91 hektar tanah yang kini diduduki PT Pakuan dan perumahan Shila serta belakangan di atas tanah tersebut juga sedang berjalan proyek alun2 senilai Rp 45 M, dengan adanya khasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri bersama INAFIS melakukan pengecekan obyek perkaranya,

Pada pengacekan itu berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri no: B/7084/X/RES .1.9./ 2023/ Dittipidum, perihal melakukan pengecekan lokasi pada obyek perkara atas khasus tanah seluas 91 Ha yang berlokasi di wilayah Sawangan dan Bojongsari kota Depok
Dan mengacu pada surat rujukan : Undang Undang No. 2 tahun 2002, serta adanya laporan Polisi no.LP/B/183/VII/2023 /SPKT/Bareskrim Mabes Polri tanggal 10 Juli 2023 a/n pelapor Hj. I F, serta surat perintah Penyelidikan SP.Lidik/ 1454/VII/RES.1.9./ 2023/ Dittipidum. tanggal 28 Juli 2023 dengan tiga tembusan antaralain, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Dir Tipidum Bareskrim Polri

Baca Juga :  KETUA DPR. MEDIA MASA MEMPUNYAI TUGAS PENTING MELAWAN HOAX DITENGAH MASYARAKAT

Sehubungan dengan surat laporan dan rujukan tersebut di atas, unit IV Subdit II Dirtipikor melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte autentik atau menyuruh menempat kan keterangan palsu kedalam akte autentik, sebagaimana dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atas pelapor yang diduga dilakukan oleh pihak BPN Al , dan pihak pakuan R P, dimana luas obyek tanah tersebut terletak di Kel. Sawangan dengan luas 681.075 M2 dan di Kel. Bojongsari luas 236.795 M2 milik pelapor berdasarkan surat pelepasan hak tanggal 17 Maret 2007 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok no. 03/WMK/ SPAW/2007/PN/Dpk tanggal 26 Maret 2007, namun obyek tanahnya kini dikuasai PT Pakuan dan diduduki pengembang perumahan Shila kemudian telah diterbitkan Sertipikat HGB a/n PT Pakuan, namun dasar penerbitan Sertipikat tesebut diduga menggunakan dokumen yang diduga palsu ? demikian terang Hj. I P dalam surat laporannya

Baca Juga :  PONPES NURUL WATHAN REMAJUN" DESA PENGEMBUR KEC.PUJUT.LOMBOK TENGAH-NTB. MENUJU FORNAS NTB VIII 2025. "CABANG PANAHAN" KALAH MENANG SEMUA SENANG.

Terkait surat laporan itu, Bareskrim Mabes Polri dan INAFIS melakukan pengecekan lokasi obyek perkaranya, Selasa 31 Oktober 2023,

Sebelum melakukan pengecekan obyek perkara, Penyidik AKP Muhammad Anas dari Bareskrim Mabes Polri telah memaparkan kepada yang terkait maksut dan tujuan pada pengecekan obyek yang diperkarakan tersebut, dikatakan Kanit, kami hanya melakukan pengecekan obyek perkara berdasarkan laporan Hj. I F bukan melakukan mengukur lokasi dan lain lainnya, terang AKP Muhammad Anas saat memberikan keterangan dihadapan para pihak dan yang lainnya
( tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Berita Terbaru