
Depok, Tenarnewstv9:
Khasus sebidang tanah luas + – 91 Ha lokasi di wilayah kec. Sawangan dan Kec. Bojongsari Kota Depok (Jabar) yang kini dilokasi itu sudah berdiri perumahan mewah (Shila) sementara tanah nya sudah 20 tahun lebih bersengketa antara PT. Pakuan Sawanga Golf dengan warga setempat (Hj. Ida Farida ) kini khasus nya terungkap
Hal tersebut adanya surat penggilan Mabes Polri terhadap para saksi pelapor Hj. Ida Farida untuk diminta kesaksiannya
Surat penggilan itu berdasarkan rujukan dari laporan Polri no.LP/B/183/VIl/2023/SPKT /Bareskrim Polri tgl.20 Juli 2023 a/n.pelapor Hj.Ida Farida, dan surat perintah Penyelidikan SP.Lidik/1454/VII/RES.1.9/2023/Dittipidum.tgl 28 Juli 2023.

DiTerkait surat rujukan di atas,diinformasikan unit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat, serta pemindahan Akte autentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte, sebagai mana di maksud rumusan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHAP dan pasal 264 KUHAP pasal 266 ayat (1) (2) KUHAP atas nama pelapor yang diduga dilakukan oleh sederet oknum inisial AM oknum BPN,dan RP oknum pt, demikian ungkap sumber kuat kepada media ini,
Terungkapnya khasus tersebut, tak pelak semua oknum dapat diyakini akan duduk dikursi pesakitan dan kuat dugaan bakal banyak oknum “berjema’ah”keterali besi ? ungkap sumber tadi, dia juga mengatakan kita liat saja delam waktu yang tidak lama semua oknum yang terkait bisa jadi tersangka, imbuh nya
( Tim Tenarnewstv9 )

