DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia “Salam Indonesia Gilang Gemilang”

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salam Indonesia Gilang – Gemilang…..!!!!
Hidup Mahasiswa Indonesia….!!!!!
Hidup Pemuda Indonesia….!!!!
Hidup Rakyat Indonesia….!!!!!

, Tenarnewstv9,-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) Berdasarkan hasil investigasi kami bahwa ada Dugaan Penipuan, Dugaan Penggergahan dan Dugaan Mapia Tanah yang di Lakukan Oleh Susi Angkawijaya terhadap Tanah dan Bangunan Rumah Mas Guruh Soekarno Putra

Berdasarkan Informasi dan Investigasi Kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan Mapia Tanah oleh Susy Angkawijaya terhadap Rumah Guruh Sukarno Putra

Rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan jl. Sriwijaya daerah Wijaya.
Berdasarkan informasi dari Media Nasional yang beredar dan sudah menjadi Isu Nasional, dan Perkataan Kuasa Hukum Mas Guruh Sukarno Putra yang Bernama Simoen Petrus melalui Jumpa Pers dan Media yang beredar sehingga kami dari DPP GMPRI Menggelar Investigasi kami

Sekitar tahun 2011 Susy Angkawijaya datang Ke Mas Guruh Sukarno Putra untuk menawarkan bantuan senilai Rp 16 miliar dengan syarat AJB (Akta Jual Beli) rumah yang kini tengah dalam sengketa.

Baca Juga :  DPRD Kota Depok Tetapkan program Pembentukan propemperda tahun 2022

Setelah terjadi kesepakatan soal AJB, ternyata Guruh Soekarnoputra tak pernah menerima uang Rp 16 miliar uang dijanjikan Oleh Susy Angkawijaya.

“Terjadilah kesepakatan AJB Rp 16 miliar, uang Rp 16 miliar itu Mas Guruh tidak pernah terima,” ujar Simeon Petrus.

Tiba-tiba Susy Angkawijaya meminta Guruh Soekarnoputra untuk keluar dari rumahnya.

Kemudian Bu Susy meminta Mas Guruh keluar karena ada AJB. Mas Guruh heran karena ada hal seperti ini,” ucap Simeon Petrus.

Ternyata, Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarnoputra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar Akta Pengosongan dan AJB.

“Pada Januari 2014 Susy Angkawijaya menggugat atas akta pengosongan dan AJB,” pungkasnya.

Berdasarkan Analisa dan Investigasi Kami dari DPP GMPRI Bahwa Susi Angkawijaya ada dugaan Menipu dan Merampas Rumah Mas Guruh Sukarno Putra dengan dasar Akta Pengosongan dan AJB sedangkan Uang yang di janjikan Mas Guruh Sukarno Putra oleh Susy Angkawijaya dengan Nilai Rp16 Milliar.
Akan tetapi uang tersebut tidak di berikan Oleh Susy Angkawijaya ke Mas Guruh Sukarno Putra itu artinya
Mas Guruh Sukarno Putra di Dugaan Kuat di Tipu, Dugaan Penggergahan Tanah dan Bangunan dan Dugaa di Gelapkan Rumah Mas Guruh Sukarno Putra melalu AJB yang belum pernah di Terima Uangnya dari Susy Angkawijaya
Ini artinya dugaan Praktik Mapia Tanah dan Dugaan Penipuan, Dugaan Kuat Penggergahan Lahan dan Bangunan dan Penggelapan Rumah Mas Guruh Sukarno Putra.

Baca Juga :  Brand Tiffin JEiWA Malaysia, hadir di Inacraft Okt 2025 di JICC.

Maka dari itu kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) akan melaksanakan Jumpa Pers dan Pelaporan yang akan diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Senin, 21 Agustus 2023
Waktu : 13.00 WIB s/d selesai
Tempat : TIPIDUM BARESKRIM MABES POLRI
Tuntutan :

Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Kapolri Bapak Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melalui Direktur Dipidum Bareskrim Mabes Polri untuk segera Memanggil, Memeriksa dan Menangkap Susy Angkawijaya karna Ada Dugaan Kuat Menipu dan Menggelapkan Rumah Milik Mas Guruh Sukarno Putra” Abuse Of Pawer ” ( Tim Envestigasi Tenarnewstv9)

Ttd
Raja Agung Nusantara


Ketum DPP GMPRI
No Hp: 081914547449

Iklan Media nasional Tenarnews

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Berita Terbaru