KANTOR PEMASARAN PERUMAHAN JAYANA A-RESIDENCE.

- Jurnalis

Minggu, 30 Mei 2021 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Pol-PP Kota Depok Segel Perumahan Jayana Residence .

TENARNEWS TV9 : DEPOK-
Terkait laporan warga Sawangan, perihal bangunan perumahan tanpa IMB yang di tujukan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kota Depok

Senin, 31 Mei 2021 lusa, seluruh unit bangunan perumahann Jayana Residence, baik Ruko dan Kantor perumahan lokasi di wilayah Kelurahan Bedahan itu akan dilakukan penyegelan.

Hal itu di di katakan Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP. Kota Depok, Taufiqurakhman.

Baca Juga :  Sosialisasi RTLH di Kec. Cinere Enam Warga Peroleh Rp. 23 Juta/Warga

“Surat tembusan penyegelan sudah kami sampaikan kepada Lurah dan Camatsetempat, ” terangnya.

Taufiq juga mengatakan penyegelan tersebut lantaran seluruh bangunan tidak ada izin mendirikan bangunan ( IMB).

Namun, lanjut Taufiq, pihaknya akan memberi waktu kepada pemilik untuk membuat surat IMB serta melengkapi persaratan lain yang diwajibkan, tegas nya.

Menyoal perumahan yang dinilai tidak ada IMB tersebut, salah satu warga Depok pak Amin terkaget kaget, saya belum lama ini mendapatkan brosur penawaran di perumahan yang sama dari PGRI, untung saya belum boking harga, bisa kejebak saya kata Amin sambil melihat kan WA bukti penawaran tersebut.

Baca Juga :  Di Penghujung Tahun 2023 Wali Kota Depok Rotasi ,Promosi 193 ASN di Lingkup Pemkot Depok

Sementara Nalis Dirut PT Jaya Sampurna pemilik bangunan yang akan di segel tersebut saat di di konfirmasi malalui wa dia mengatakan biarin saja di segel paling tar juga di bongkar bangunan nya. ( M. Murod)

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 455 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB