Lombok Tengah.Tenarnews.com,-Pemilik lahan yang sah Sibawaih dan seratusan orang lainnya masih berada di kawasan Mandalika, mempertahankan hak atas tanahnya, hak atas rumahnya, hak atas tanamannya dan hak atas hidupnya yg telah terpinggirkan oleh ambisi PSN KEK Mandalika dgn sumber pembiayaan oleh AIIB 248,4 juta USD. Ada 3 hal pokok yang telah diabaikan :
- Konflik agraria yg belum terselesaikan;
- Ekologi terdegradasi baik daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup;
- Relokasi yg tidak layak dan tidak menjamin keberlanjutan “livelihood” warga secara ekonomi dan kesejahteraan.
Pemerintah harus segera mengevaluasi PSN KEK Mandalika dan melakukan recovery atau pemulihan lingkungan hidup dan pemulihan Hak-Hak warga lingkar Mandalika Ekologi terdegradasi baik daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup;


Relokasi yg tidak layak dan tidak menjamin keberlanjutan “livelihood” warga secara ekonomi dan kesejahteraan.
Pemerintah harus segera mengevaluasi PSN KEK Mandalika dan melakukan recovery atau pemulihan lingkungan hidup dan pemulihan Hak-Hak warga lingkar Mandalika.( Tim Tenarnews.com biro NTB)
