INSPIRASI QOLBU

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKNA BELENGGU SYETAN : oleh Ka biro Banten

Tidak ada yang begitu istimewa dalam dua belas bulan Islam, kecuali adalah bulan Ramadhan

Di bulan inilah umat Islam mempunyai kesempatan luas untuk meraih pahala dan keberkahan. Karena di dalamnya setiap amalan yang wajib ataupun sunnah dilipatgandakan nilainya

Namun demikian, tetap waspadalah karena syetan tetap beraksi dengan sumpahnya untuk menghalangi manusia dari jalan yang lurus (7:16) sekalipun mereka telah dibelenggu. Karenanya kejahatan tetap merajalela di bulan yang mulia ini

Baca Juga :  WAPRES K.H. MA’RUF AMIN MELEPAS JEMAAH HAJI SEBANYAK 445 ORANG DAN PETUGAS HAJI 4 ORANG

Mengapa? Karena makna dibelenggu di sini itu secara harfiah berarti ‘rantai.’ Maknanya, setan-setan tak lagi leluasa dalam menggoda manusia selama Ramadhan. Sebab, pada umumnya orang-orang yang beriman sedang sibuk berpuasa seharian di bulan tersebut. Adapun pada malam harinya, mereka gemar berzikir, shalat sunnah, dan membaca Alquran. Kemudian, lanjut pada sahur dan kembali berpuasa keesokan harinya. Rutinitas itu yang membatasi ruang gerak setan bila dibandingkan dengan hari-hari biasa di luar Ramadhan

Baca Juga :  DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

Ada pula kalangan ulama lainnya yang memaknai belenggu, yaitu setan yang dibelenggu hanya setan yang membangkang. Katakanlah, para setan yang “kelas berat” karena begitu mahir dalam menggoda serta menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan. Adapun setan-setan yang “kelas teri” cenderung lolos.

“Apabila bulan Ramadhan datang, maka pintu-pintu surga akan dibukakan, dan pintu-pintu neraka akan ditutup, serta setan-setan akan dibelenggu. (HR. Imam Bukhari dan Muslim.) CBH

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB