Ketua LSM Bakornas Sumsel Akan Laporkan Kepala Dinas Kesehatan Lahat Kibarkan Bendera Robek Dan Kusam

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Sumsel, Tenarnews tv9,-
Ketua DPD LSM Bakornas Sumatera Selatan akan laporkan Kepala Dinas Kesehatan yang kibarkan Bendera Sang Saka Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam sedangkan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat diartikan sebagai simbol kedaulatan bangsa. Namun hal ini, nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (01/03/2023).

Menyikapi hal ini Bendera Kebangsaan itu dibiarkan berkibar dalam keadaan robek, kusam, lusuh dan rusak seolah tak bermakna dan diabaikan.

Peri Indra Leki selaku Ketua LSM Bakornas Sumsel saat di konfirmasi di kediamannya menyampaikan sangat menyayangkan hal itu terjadi. Sementara dalam hal ini program unggulan Bupati Cik Ujang yaitu Lahat Bercahaya namun tidak di indahkan oleh oknum Kepala Dinas tersebut karena bendera merah putih di kibarkan dalam keadaan tak layak saat keberadaan Bendera Merah Putih tersebut yang masih berkibar Hingga saat ini” Paparnya.

Baca Juga :  IMSJ ,Mendesak Agar Gubernur DKI mencopot Walikota Jakarta Barat, diduga melakukan KKN

Menurut informasi, Bendera merah putih itu udah lama berkibar di halaman Kantor tersebut, sampai hari ini masih berkibar saat ini.

Pemasangan bendera Merah Putih sudah ada undang- undang yang mengaturnya, yakni Undang- undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Sambung Peri, Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

Baca Juga :  BUNDA NIKEN AJAK MASYARAKAT NTB RUTIN SENAM JANTUNG SEHAT UNTUK KEKEBALAN TUBUH

Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang abai, dengan mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU. RI Nomor 40 tahun 2009. Yakni kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

Saya selaku Ketua LSM Bakornas Sumatera Selatan berharap kepada pak Bupati Lahat jangan di biarkan saja karena itu merupakan penghinaan terhadap lambang negara, jangan sampai di angkat sebagai Kepala Dinas jika perlu pecat saja” Tegasnya.

Sementara itu,Taufiq M Putra, SKM.,MM. Selaku kepala Dinas Kesehatan saat di konfirmasi melalui pesan watshap pribadinya menjawab, ya terima kasih sudah ku telfon staf untuk di ganti. Maklum musim angin deras” Jawabnya singkat.

(APRIANTO /SUMSEL)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB