Jakarta, Tenarnews tv9 -Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy, Putra eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Sambodo. Dimana Mario menganiaya David seorang pelajar SMA. Korban dihajar sampai koma.
Santoso mengatakan pelaku kekerasan ini mesti dihukum berat sebagaimana peraturan yang berlaku di negara ini, tak peduli dia adalah anak pejabat ternama
“Apapun jabatan orang tuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana wajib hukumnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Santoso kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Santoso mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang di mana semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
“Saya yakin Polri akan menindak pelaku karena Polri akan profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Dia juga meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tak melindungi pejabat DJP yang anaknya menganiaya putra PP GP Ansor.
“Dalam hal ini juga Menteri Keuangan jangan melindungi anak buahnya yang putranya melakukan tindak pidana,” ucap Santoso.
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya David hingga kritis di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023). Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.
“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban,” kata Ade
Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario
“Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang,” jelas Ade.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy, Putra eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Sambodo. Dimana Mario menganiaya David seorang pelajar SMA. Korban dihajar sampai koma.
Santoso mengatakan pelaku kekerasan ini mesti dihukum berat sebagaimana peraturan yang berlaku di negara ini, tak peduli dia adalah anak pejabat ternama di Pajak.
“Apapun jabatan orang tuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana wajib hukumnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Santoso kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Santoso mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang di mana semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
“Saya yakin Polri akan menindak pelaku karena Polri akan profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Dia juga meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tak melindungi pejabat DJP yang anaknya menganiaya putra PP GP Ansor.
“Dalam hal ini juga Menteri Keuangan jangan melindungi anak buahnya yang putranya melakukan tindak pidana,” ucap Santoso.
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya David hingga kritis di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023). Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.
“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban,” kata Ade

Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh
“Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang,” jelas Ade.( Tim )

