David Sampai Sekarat, DPR Murka: Tangkap dan Hukum, Nggak Peduli Bapak nya Pejabat.

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dendy Pukul David Sampai Sekarat, DPR Murka: Tangkap dan Hukum, Nggak Peduli Bapaknya Pejabat!

Jakarta, Tenarnews tv9 -Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy, Putra eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Sambodo. Dimana Mario menganiaya David seorang  pelajar SMA. Korban dihajar sampai koma.

Santoso mengatakan pelaku kekerasan ini mesti dihukum berat sebagaimana peraturan yang berlaku di negara ini, tak peduli dia adalah anak pejabat ternama

“Apapun jabatan orang tuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana wajib hukumnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Santoso kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Santoso mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang di mana semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.

“Saya yakin Polri akan menindak pelaku karena Polri akan profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Dia juga meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tak melindungi pejabat DJP yang anaknya menganiaya putra PP GP Ansor.

“Dalam hal ini juga Menteri Keuangan jangan melindungi anak buahnya yang putranya melakukan tindak pidana,” ucap Santoso.

Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya David hingga kritis di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023). Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.

Baca Juga :  Advokat Juju Purwantoro : Dicabutnya Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Tidak Ada Lagi Kewajiban Vaksinasi Bagi Masyarakat

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban,” kata Ade

Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario

“Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang,” jelas Ade.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy, Putra eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Sambodo. Dimana Mario menganiaya David seorang  pelajar SMA. Korban dihajar sampai koma.

Santoso mengatakan pelaku kekerasan ini mesti dihukum berat sebagaimana peraturan yang berlaku di negara ini, tak peduli dia adalah anak pejabat ternama di Pajak.

“Apapun jabatan orang tuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana wajib hukumnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Santoso kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Santoso mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang di mana semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  Tas Tenun Sultra Hadir di Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 di JICC

“Saya yakin Polri akan menindak pelaku karena Polri akan profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Dia juga meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tak melindungi pejabat DJP yang anaknya menganiaya putra PP GP Ansor.

“Dalam hal ini juga Menteri Keuangan jangan melindungi anak buahnya yang putranya melakukan tindak pidana,” ucap Santoso.

Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya David hingga kritis di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023). Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban,” kata Ade

Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh

“Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang,” jelas Ade.( Tim )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB