Kades Sukadana Tolak Warganya Saat Dimintai Tandatangan Suket Tidak Mampu

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, Sumsel , Tenarnews tv9,- Kepala Desa Sukadana Kecamatan Muara Pinang diduga mempersulit warganya untuk urusan administrasi tentang hal permintaan penandatanganan surat pengantar dan surat keterangan tidak mampu.

Berkaitan dengan hal tersebut membeberkan ketidaknetralan kepala Desa ini ke awak media, bahwa ketika dia mau meminta menandatangani surat keterangan tidak mampu, Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan diduga Kades menolak untuk menandatangani surat pengantar keterangan tidak mampu.

“Saya ditolak saat saya meminta untuk menandatangani surat pengantar keterangan tidak mampu untuk kebutuhan anak saya ke jenjang perguruan tinggi karena kami orang tua katagori warga yang kurang mampu namun anak kami mempunyai tekad untuk meneruskan ke jenjang perguruan tinggi tapi Kepala Desa tidak mau menandatangani surat keterangan tidak mampu yang kami butuhkan dengan alasan yang tidak wajar selaku kepala desa” Ucap warga.

Baca Juga :  𝘖𝘱𝘪𝘯𝘪

Saya dan istri sudah berapa kali ke rumah namun tidak mau di temui dengan berbagai alasan, sampai menyangkut pautkan soal pemilihan Kades kemarin. Seakan- akan kami dipojokkan saat saya berhadapan dengan Kepala Desa dan ibu kepala Desa.

“Yang kamu ni belum q tandotangani, kamu ru nak minta tolong nian apo nedo, awak masih nak kami, anggap kami ni selaku kades kamu, ( yang kamu ini belum saya tandatangani, kamu benar – benar minta tolong apa pura – pura. Ujungnya masih dengan kami, anggap kami selaku kepala desa kamu) ” Ucap warga menirukan jawaban kades.

Sangat disesalkan, merasa kecewa dengan Kades tersebut, dokumen untuk surat pengantar yang di bawanya pun tidak di tandatangani sang Kades. Dengan ketidakmampuan warga menahan ocehan kepala Desa, sehingga inipun pulang dengan rasa kecewa sedangkan surat keterangan tidak mampu sangat dibutuhkan untuk anaknya masuk perguruan tinggi.

Baca Juga :  Ustad Rahmat Budianto isi Dakwah di syukuran Supian - Chandra Walikota & Wakil Walikota Depok. 2025 - 2029

Di tempat yang terpisah , Salah satu warga lainnya membenarkan, bahwa memang bukan kali ini hal serupa yang terjadi kepada warga Desa Sukadana, mungkin itu sudah karakter sang Kades. “ini yang ke sekian kalinya warga Desa Sukadana di buat merintih lantaran pejabat publik yang kurang menyatu dengan warganya dan masih ada pengaruh dendam yang tersembunyi pada pesta demokrasi pemilihan kepala Desa”Ucapnya.

Untuk membuktikan apa yang dikatakan warganya tadi, dengan bukti keterangan warga serta video rekaman warga saat di rumah Kades, awak media ini akan mencoba mendatangi langsung kepala Desa Sukadana untuk mengklarfikasi soal apa yang diungkapkan warganya.

Pada saat Kades ditemui di kediamannya, rumah Kepala Desa Sukadana tertutup rapat tidak ada di tempat. Sementara berita ini di tayangkan awak media ini masih menunggu hak jawab dan klarifikasi kepala desa.(Tim )

(PERI sumsel/TIM)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru