ICW: Mencatat Rezim Jokowi Paling Terburuk Urusan Pemberantasan Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Tenarnews com ,-Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, rezim Presiden Joko Widodo akan dicatat sebagai pemerintahan paling buruk pasca reformasi dalam pemberantasan korupsi.

Sebab kondisi carut marut pemberantasan korupsi, tidak lepas dari timpang dan paradoksnya ucapan Presiden Jokowi.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan Pers belum lama ini

“Mencermati Indonesia, dapat untaian kalimat Presiden terkait pemberantasan korupsi hanya sekadar pemanis pidato semata,” kata Kurnia Ramadhan.

“Rezim Presiden Joko Widodo juga akan dicatat sebagai pemerintahan paling buruk pasca reformasi dalam konteks pemberantasan korupsi. Selain itu, jelang pergantian kekuasaan tahun 2024, Presiden juga gagal mewariskan kebijakan antikorupsi yang baik.”

Tidak hanya itu, Kurnia pun menuturkan jelang tahun politik, permasalahan mengenai praktik korupsi dan sikap koruptif sejumlah pihak juga tak akan dituntaskan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Pemilu Maslahat: Pemilu Jurdil

Misalnya, potensi maraknya politik uang mendekati masa kampanye dan pemungutan suara.

“Problematika yang tampak dalam UU Pemilu seperti pembatasan subjek hukum pelaku politik uang juga tidak diperluas oleh pembentuk regulasi. Selain itu, penegakan integritas pemilu melalui penyelenggara pemilu yang independen justru dinodai pemerintah karena proses seleksinya bermasalah,” kata Kurnia.

“Hal lain lagi menyangkut pendanaan partai politik yang disinyalir turut menerima aliran dari peristiwa kejahatan, sebagaimana diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan beberapa waktu lalu.”

Bahkan, kata Kurnia, satu isu mencolok yang juga diuraikan oleh TII adalah pembiaran pemerintah terhadap situasi konflik kepentingan. Permasalahan ini kian tampak dalam beberapa kesempatan, satu diantaranya saat Presiden membiarkan anggota kabinetnya maju sebagai kontestan politik tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Ada potensi konflik kepentingan di sana, terutama pemisahan pekerjaan sebagai menteri dengan kepentingan politik untuk meraup suara masyarakat. Bukan tidak mungkin praktik penyalahgunaan kewenangan semakin marak terjadi dan faktanya Presiden membiarkannya,” ujar Kurnia.

Baca Juga :  Kowad Kodam XVIII/Kasuari Gelar Syukuran Peringati HUT Ke 61

“Apabila kita mengamini bahwa konflik kepentingan merupakan pintu masuk korupsi, perkara ini seharusnya ditanggapi dengan serius. Apalagi klaim yang kerap diutarakan pemerintah dalam memberantas korupsi adalah hendak lebih fokus pada aspek pencegahan.”

Pada bagian lain, lanjut Kurnia, partisipasi masyarakat dalam berbagai proses penyelenggaraan pemerintahan kian dipersempit.

Padahal, sejumlah regulasi mewajibkan pemerintah untuk menempatkan masukan masyarakat sebagai pertimbangan utama sebelum melahirkan suatu kebijakan.

“Bahkan, MK menghasilkan gagasan meaningful participation yang ditujukan kepada pembentuk UU. Sayangnya, bukan diakomodir, partisipasi itu malah dijawab dengan kriminalisasi dan intimidasi dalam bentuk beragam oleh kelompok tertentu,” ujar Kurnia.( Tim investigasi )

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru