Polrestro Depok: Ada 9 Rangkaian Mekanisme E-Tilang

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS : Depok- Polrestro Depok kini mulai lakukan langkah sosialisasi mekanisme Electronic Traffic Law Enforcemen (e-TLE) untuk diketahui masyarakat umum. Hal itu terkait rencana launching penegakan pelanggaran berlalu lintas dengan mengunakan camera elektronik dan menerapkan E-Tilang mulai 23 Maret 2021 mendatang.

Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan sembilan langkah mekanisme E-Tilang kini mulai tersosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan bisa menghindari simpang-siur informasi di masyarakat.

“Mekanismenya ada sembilan. Bagi pengendara yang tidak ikut sidang hanya dikenakan bayar denda karena sudah diputus oleh Pengadilan Negeri. Dendanya bisa dilihat melalui aplikasi,” ucap AKP Elly Jumat (19/3).

Menurutnya, sesuai uraian yang disosialisasikan Polrestro melalui brosur berisi antara lain, bagi pelanggar yang tertangkap kammera e-TLE yang telah melanggar akan diverifikasi petugas RTLE Polrestro Depok.

Baca Juga :  KARANGAN BUNGA UCAPAN SELAMAT BERDATANGAN KE KANTOR PWI DEPOK

Disebutkan juga, petugas akan memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Selanjutnya petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia, email dan ponsel.

“Pada surat konfirmasi juga disertakan foto bukti pelanggaran. Pada tahab berikutnya proses konfirmasi selama tiga hari setelah tanggal pelanggaran,” kata Elly

Setelah mendapat surat konfirmasi, lanjutnya, pemilik kendaraan wajib lqkukan konformasi pada nomor yang tertera. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko e-TLE Polrestro Depok.

Baca Juga :  lahan lingkungan terminal air sebakul kota Bengkulu di lalap si jago merah,

Elly menuturkan, bagi pelanggar diberikan waktu lima hari untuk lakukan konfirmasi dan mengklarifikasi subyek pelanggaran. Setelah itu pelanggar diberi bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk pembayqran denda tilang.

“Terakhir sesuai mekanisme, kesempatan pembayaran denda maksimal tujuh hqri. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir hingga pembayaran dilakukan,” jelasnya.

Diketahui, penerapan E-Tilang di Depok baru akan diberlakukan pada satu titik lokasi di Jalan Margonda Raya tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan bank BJB Depok.

Jenis pelanggaranya yaitu, penggunaan sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara. (M. Murod/Ag)

Berita Terkait

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Berita Terbaru

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB