Sosialisasi RTLH di Kec. Cinere Enam Warga Peroleh Rp. 23 Juta/Warga

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, tenarnews |

DEPOK Tenarnews tv9.Pemerintahan Kota Depok (Pemkot) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), saat ini sudah mulai giat sosialisasi program bantuan sosial rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RLTH).

Adapun pelaksanaan sosialisai tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota No 67 Tahun 2018, yakni Pedoman pelaksanaan Rehabilitasi Rumah tidak Layak Huni, yang juga terpaut dalam Peraturan Wali kota No 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung jawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

Seperti halnya di Kecamatan Cinere, Kota Depok. Hari ini melaksanakan giat sosialisasi program RTHL tersebut.

Staff Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Cinere, Yusak RN mengatakan, hari ini Kecamatan Cinere bersama Disrumkim melaksanakan sosialisasi mengenai program rehabilitasi RTLH.

Baca Juga :  Jelang Hari Ke bebasan Pers Sedunia SWI Depok Gelar Dialog Publik

“Kecamatan Cinere, Ada enam RTLH yang menerima manfaat bantuan tersebut, dan semuanya berada di Kelurahan Cinere yakni, di RW 002, 003 dan 007,” ujar Yusak RN.

Dan ada pun warga yang menerima program rehab RTLH tersebut adalah :

1.Zainul Abidin Rt. 002, Rw. 003 , Jalan Persatuan No. 45

  1. Nirah Rt. 002, Rw. 007, Jalan Bumi Ismaya No 23
  2. Muhador Rt. 002, Rw. 002, Jalan Masjid 1
  3. Febri Kurniawan, Rt. 006, Rw. 002, Jalan Persahabatan
  4. Sumiyati, Rt. 001, Rw. 002, Jalan Mesjid 1 Cinere
  5. Sofwanih, Rt. 002, Rw. 002, Jalan Masjid 1
Baca Juga : 

Lebih jauh di katakannya, dalam sosialisasi tersebut para calon penerima manfaat RTLH di berikan edukasi pedoman dan pengetahuan perihal pelaksanaanya, dari cara pembukaan buku rekening hingga encairan dana di Bank Jabar Banten (BJB)

Yusak juga menyebutkan, penerima bantuan manfaat akan menerima dana sebesar Rp. 23 juta rupiah, dengan nominal Rp. 20 juta rupiah yang akan di transfer ke Rekening Bank BJB atas Nama penerima bantuan, dan sebesar Rp.3 juta rupiah kepada Tukang, tutur Yusak.

” Tahun ini lebih banyak di banding tahun kemarin yang hanya satu calon penerima manfaat RTLH,” tutupnya.(MUR/RONI)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB